JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
PMK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu 31 Mei 2017. Adapun ruang lingkup PMK ini meliputi pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Bentuknya kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis kepada DJP dan kewajiban memberikan informasi berdasarkan permintaan kepada DJP,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Adapun batasan-batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh perbankan kepada Ditjen Pajak untuk pelaksanaan perjanjian internasional bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, batasan rekening yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo yang lebih dari USD250.000.
“Bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas yang baru dibuka sejak 1 Juli 2017 dan rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi, tidak terdapat batasan saldo minimal,” ujar Suryo.
Sementara itu, untuk pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik bagi rekening keuangan di sektor perbankan yang dimiliki oleh orang pribadi, batasan dana yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta.
“Sedangkan yang dimiliki oleh entitas, tidak terdapat batasan saldo minimal,” jelas Suryo.
Selain itu, bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, rekening yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungannya paling sedikit Rp200 juta, tanpa adanya batasan saldo minimal. Selanjutnya, bagi rekening keuangan di sektor perkoperasian, jumlah yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta.
“Bagi rekening keuangan di sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, tidak terdapat batasan saldo minimal,” tutupnya.
Sumber : okezone.com, 5 juni 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar