Ditjen Pajak Terus Sempurnakan Sistem IT Penampung Data Perbankan

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus perbaiki sistem IT demi menjamin keamanan data nasabah lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk di dalamnya perbankan dalam pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEoI).

Pasalnya, Pemerintah telah menetapkan batas minimun jumlah saldo dalam rekening perbankan yang wajib dilaporkan yakni Rp200 juta. Dengan jumlah tersebut, diprediksi akan ada banyak nasabah yang wajib lapor. Maka perlu dipastikan keamanan dari data tersebut dalam sistem IT yang menghimpunnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam mendesain segala ketentuan dan perangkat teknis AEoI, pihaknya terus berkomunikasi dengan negara-negara kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD), termasuk mengenai standarisasi IT.

“Kami berkomunikasi mengenai kualitas dan prosedur IT sistem, IT governance yang sudah diatur OECD sehingga kalaupun DJP masih perlu perbaiki SOP peraturan, disiplin dan compliance akan kami lakukan,” kata Ani dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kerahasiaan data yang dihimpun DJP memang menjadi perhatian nasabah. Sebagai pihak pelapor, mereka ingin agar data tersebut terjaga dengan baik dan tak bocor ke pihak manapun.

“Tentunya, pelapor ini perlu management accounting system (MAS) yang handal, ada tim lanjutan antara DJP dan Perbanas. Sehingga data yang dibuka benar-benar terjaga kerahasiaannya,” jelas Tiko.

Sumber: http://www.metronews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar