Pemerintah Revisi Batas Minimum Saldo Wajib Lapor

JAKARTA. Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak. Batas saldo yang wajib dilaporkan tersebut direvisi menjadi Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 200 juta.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementrian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan‎ revisi tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan keadilan. Menunjukan keberpihakan pada pelaku UKM, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakanya,”ujar Nufransa melalui siaran pers, Kamis (8/6/2017).

Dia mengatakan, ‎revisi diambil dengan mempertimbangkan data rekening perbankan, data pajak termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha. Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari total jumlah rekening yang ada di perbankan saat ini.

‎Nufransa juga menghimbau agar masyarakat tidak resah akan peraturan baru ini. “Penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak,”ujarnya.

Standar internasional

Menurut dia, tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. Dengan demikian Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Nufransa mengatakan, pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak. Bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

Dia menambahkan, peningkatan transparansi melalui keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional merupakan praktek yang dilakukan lebih dari 140 negara di dunia. “Untuk menjaga kepentingan Indonesia, kita perlu membangun budaya kepatuhan pajak untuk seluruh lapisan masyarakat. Hanya dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya.

Sumber: pikiran-rakyat.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar