Jika Ditjen Pajak Intip Data Investor Pasar Modal, Bagaimana Dampaknya?

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa data keuangan nasabah bersaldo Rp200 juta. Hal serupa juga berlaku bagi para investor pasar modal. Jika keterbukaan semacam ini diterapkan bagaimana dampaknya bagi pasar modal?

Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi menyatakan, keterbukaan data nasabah tidak akan berpengaruh banyak bagi investor pasar modal.

“Kayaknya enggak ada masalah karena sekarang semua kan era keterbukaan kan. Apalagi perbankan dan pasar modal kalau perbankannya enggak ada pasar modalnya enggak ada. Berarti tetap dengan dibukanya perbankan, pasar modal sudah dibuka,” katanya ketika dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu (7/7/2017).

Dia memaparkan, apabila data nasabah bank dibuka secara otomatis, maka di saat bersamaan secara tidak langsung keterbukaan secara otomatis akan turut terjadi pada pasar modal.

“Kan begini, kalau mau buka rekening kan harus ada akun bank, kan beli saham itu enggak bisa pakai tunai, bayarnya harus pakai bank harus transfer dan sebagainya. Kalau dibukanya perbankan berarti pasar modal itu sudah dibuka, orang-orang itu sudah tahu yang punya Rp200 juta ke atas jadi ini sebenarnya sudah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini seluruh data nasabah di pasar modal, baik dari data investor untuk instrumen saham, reksa dana, waran, obligasi, dan lainnya berada di bawah PT KSEI yang merupakan self regulatory organization (SRO).

Menurutnya, sebagai SRO, KSEI pun berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, keterbukaan informasi tersebut kemungkinan akan melewati OJK, sebelum sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kendati demikian, menurut Frederica, adanya keterbukaan data nasabah tidak akan mengganggu aktivitas para investor. Terutama era teknologi informasi, telah mendorong adanya keterbukaan informasi. Meski, selama ini investor pasar modal juga terkena pajak atas capital gain, transaksi saham, dividen, dan lainnya.

Sumber: Okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar