KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2017 beberapa waktu lalu. Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebesar Rp 200 juta untuk di dalam negeri.
Wakil Presiden Direktur UOB Indonesia Iwan Satawidinata mengatakan, tak ada kekhawatiran jika nasabah bank akan kabur. Bahkan dirinya optimistis tak ada nasabah bank yang memiliki tabungan minimal Rp 200 juta akan protes. “Kalau kekhawatiran sih enggak ada nantinya uang akan pindah. Justru saya sih optimistis ya dan juga dukung program ini untuk transparansi keuangan,” ujarnya di Plaza UOB, Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut Iwan, sudah sewajarnya Indonesia mengikuti negara-negara maju yang sudah lebih dahulu memberlakukan peraturan mengenai hal tersebut demi transparansi pajak. Karena dengan cara seperti itu, pemerintah dan perbankan akan bisa mengawasi pemindahan dana yang sifatnya ilegal. “Kondisi dunia sedang enggak stabil ada terrorism, jadi gimana kita bisa awasi pemindahan dana yang sifatnya ilegal,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku bagi para investor pasar modal. Jika keterbukaan semacam ini diterapkan bagaimana dampaknya bagi pasar modal?
Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi menyatakan, keterbukaan data nasabah tidak akan berpengaruh banyak bagi investor pasar modal.
“Kayaknya enggak ada masalah karena sekarang semua kan era keterbukaan kan. Apalagi perbankan dan pasar modal kalau perbankannya enggak ada pasar modalnya enggak ada. Berarti tetap dengan dibukanya perbankan, pasar modal sudah dibuka,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (7/6).
Dia memaparkan, apabila data nasabah bank dibuka secara otomatis, maka di saat bersamaan secara tidak langsung keterbukaan secara otomatis akan turut terjadi pada pasar modal. “Kan begini, kalau mau buka rekening kan harus ada akun bank, kan beli saham itu enggak bisa pakai tunai, bayarnya harus pakai bank harus transfer dan sebagainya. Kalau dibukanya perbankan berarti pasar modal itu sudah dibuka, orang-orang itu sudah tahu yang punya Rp 200 juta ke atas jadi ini sebenarnya sudah,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini seluruh data nasabah di pasar modal, baik dari data investor untuk instrumen saham, reksadana, warrant, obligasi, dan lainnya berada di bawah PT KSEI yang merupakan self regulatory organization (SRO).
Menurutnya, sebagai SRO, KSEI pun berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, keterbukaan informasi tersebut kemungkinan akan melewati OJK, sebelum sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kendati demikian, menurut Friderica, adanya keterbukaan data nasabah tidak akan mengganggu aktivitas para investor. Terutama era teknologi informasi, telah mendorong adanya keterbukaan informasi. Meski, selama ini investor pasar modal juga terkena pajak atas capital gain, transaksi saham, dividen, dan lainnya.
WNI DI LUAR NEGERI
Lantas, apakah aturan ini juga berlaku untuk masyarakat Indonesia di luar negeri? Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, hal ini nantinya masih akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Nanti-nanti, saya bicarakan dengan Bu Menkeu, ini mungkin sore ini akan ada konferensi pers,” kata Mardiasmo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6).
Aturan ini memang belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Untuk itu, nantinya akan pemerintah akan menjelaskan secara detail terkait aturan ini. Termasuk tentang aturan yang dikhawatirkan tentang pungutan perpajakan.
“Ini kan ada beberapa pertanyaan menurut pendapat teman-teman itu kurang sosialisasi, karena saldo Rp 200 juta itu kaji yang kena pajak. Loh kan enggak, itu saldo rekening dan kita tidak melihat transaksinya, hanya saldo dan itu hanya laporan dari banknya ke DJP, sama sekali tidak ada hubungannya dengan WP, WP itu kewajibannya isi SPT pada akhir tahun, ini harus dijelaskan supaya mereka tidak takut dan tidak panik,” jelasnya.
Sumber: http://www.prokal.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar