
PEMERINTAH tengah menggodok Standard Operating Procedure (SOP) akses pegawai pajak ke data bank. SOP itu merumuskan cara pegawai pajak melihat seluruh data nasabah, dari berbagai lembaga jasa keuangan secara detil. Ketentuan itu akan tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak. “Tidak seluruh petugas Ditjen Pajak yang berjumlah 39.000 orang bisa membuka data itu. Tidak mungkin kepala kantor buka. Siapa yang melakukan itu kan ada SOP-nya,” kata Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, akhir pekan lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka automatic exchange of information, Kemkeu akan memperketat persyaratan siapa saja yang bisa mengakses dan dapatkan data. Akses biasanya by direction dan authority. “Jadi tidak semua orang bisa akses. Mengenai proses untuk menanganinya juga akan kami perkuat. Sebetulnya, masyarakat bisa lebih tenang karena Ditjen Pajak tidak bisa semena-mena,” tutur dia.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar