
JAKARTA – Aturan pemerintah mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak dinilai dapat mendorong penerimaan negara sebesar satu persen. Karena itu, pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan pengawasannya sehingga target tersebut dapat tercapai. Untuk optimalisasi penerimaan negara dari pajak, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Guna menunjang Perppu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. “Kalau target tax ratio naik tiga persen dalam waktu empat tahun. Kalau sekarang naik satu persen harusnya bisa. Satu persen itu kan berarti 100 triliun rupiah ya? Harusnya bisa naik satu persen dalam jangka waktu 1–2 tahun ini. Tentunya berkat Perppu dan PMK 70 ini,” kata Pengamat Pajak, Yustinus Prastowo, di Jakarta, Minggu (11/6).
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu juga mengapresiasi, revisi PMK 70 karena pemerintah mendengarkan aspirasi publik. Pembatasan minimal saldo yang bisa dilihat pemerintah dari 200 juta rupiah menjadi satu miliar rupiah dipastikan akan menyasar semua kelompok, termasuk yang bukan prioritas. Penaikan ambang batas minimal itu, menurut Yustinus, juga sudah memenuhi syarat. Perbankan juga dapat meminimalkan anggaran karena yang dilaporkan tidak banyak.
“Dan dari pajak akan efektif karena cost of collection-nya yang diolah juga tidak banyak, tapi gede yang diolah,” kata dia. Seperti diketahui, Menteri Sri Mulyani menjelasakan alasan perubahan saldo minimal yang bisa diintip Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari 200 juta rupiah menjadi satu miliar rupiah hanya karena alasan keadilan. Menkeu mengaku tidak akan segan-segan mengoreksi aturan yang dibuatnya sendiri kalau kebijakannya harus dikoreksi untuk tujuan lebih baik.
Menkeu juga mengakui potensi kecurangan yang bisa dilakukan nasabah besar agar lolos dari pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Sri Mulyani, satu orang bisa saja punya 5–10 akun. Namun, Kemenkeu maupun Ditjen Pajak bisa mendeteksi semua akun tersebut milik orang yang sama. “Jadi pemecahan saldo, saya hampir yakin bahwa masyarakat Indonesia banyak yang berpikir positif. Lagian kalau sudah dipecah-pecah saldonya diapakan. Kan namanya tetap sama.
Sekarang ini, kalau DJP menilai saya belum bayar pajak, dia akan tetap bisa meminta data ke bank. Jadi meski Anda pecah-pecah dan kami merasa harus memeriksa, kami akan tetap bisa meminta data ke perbankan,” jelasnya.
Naikkan “Threshold”
Namun, pengamat pajak, Ronni Boko, menilai ambang batas saldo minimal yang bisa diintip DJP sebesar satu miliar rupiah belum mempresentasikan pengemplang pajak. Karena itu, dia ingin agar batasan minimalnya dinaikkan lagi menjadi dua miliar rupiah sesuai Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kalau mau adil ya itu tadi, rekening dua miliar rupiah yang dilaporkan. Jadi, Indonesia buat satu miliar rupiah sahsah saja, tapi best practice minimal dua miliar rupiah. Dan yang punya potensi (pengemplang pajak) itu kan dua miliar rupiah ke atas. Kalau 200 juta sampai satu miliar rupiah itu nggak lah, jarang lah,” kata dia. Menurut Ronni, data rekening yang bisa diintip seharusnya komulatif.
Sebab, orang akan mencari celah dengan pemecahan saldo. Apalagi, semakin besar threshold-nya, maka orang semakin mudah untuk membuat akun-akun baru di bawah threshold yang ditentukan.
Sumber : http://www.koran-jakarta.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar