Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil Sumut I Baru 32,65%

Medan. Nilai pajak yang dihimpun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I hingga 12 Juni 2017 sebesar Rp 6,5 triliun atau berkisar 32,65% dari rencana penerimaan (renpen) Rp 19,3 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar menjawab pertanyaan wartawan di sela berbuka puasa bersama 500 anak yatim dan kaum dhuafa, di lantai I Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No 17 Medan, Senin (12/6) maam, mengatakan, kinerja realisasi penerimaan tersebut tumbuh 18,56% dibandingkan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun 2016.

Diungkapkannya, penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut 1 masih berada di bawah rerata penerimaan pajak secara nasional 34,5%.

Mukhtar yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Dwi Ahmad Suryadijaya mengakui langkah penegakan hukum yang dicanangkan pihaknya pasca amnesty pajak mengendur selama bulan suci Ramadan ini. Program tersebut dilanjutkan seusai lebaran

Mukhtar menegaskan, upaya penegakan hukum pajak yang dicanangkan pihaknya tidak perlu membuat wajib pajak (WP) resah. Sebab, langkah itu khusus menyasar WP yang menunggak pajak dan tidak koperatif menyelesaikan tunggakan utang pajaknya.

“Kalau sudah memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan benar, ngapain takut,” ujarnya.

Kanwil DJP Sumut I membidik 9 WP nakal penunggak pajak sebanyak Rp 220 miliar. Program penegakan hukum pajak ini merupakan lanjutan dari penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya, yakni membidik 11 WP nakal.

“Ini program lanjutan, sedangkan penegakan hukum kepada 11 WP yang dicanangkan beberapa waktu lalu sudah selesai,” katanya.(sarsin siregar)

Sumber : medanbisnisbadly.com, Senin, 12 Jun 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar