
JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menekankan akan tetap mengenakan pajak untuk tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sementara itu, menjadi pegawai yang produktif adalah harapan setiap orang. Untuk bisa mewujudkan hal itu, simak penjelasan berikut ini. Kita semua ingin menjadi pegawai produktif. Karyawan yang bisa memanfaatkan waktu di kantor seoptimal mungkin dan menghasilkan pekerjaan maksimal. Tapi, ternyata kebiasaan kerja juga terkait dengan cara menjadi produktif.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali melakukan pengecekan kesiapan sektor ESDM menjelang Lebaran 2017. Kali ini, dirinya meninjau kesiapan sub sektor ketenagalistrikan di Pusat Pengatur Beban Jawa-Bali (P2B JB) Gandul, Depok, Jawa Barat.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
THR Anda Kena Potongan Pajak? Ini Besarannya!
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menekankan akan tetap mengenakan pajak untuk tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada. PPh Pasal 21,” ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurutnya, penetapan pajak ini tak akan dikenakan bagi semua pegawai. Namun hanya untuk pegawai atau karyawan yang bergaji di atas Rp4,5 juta per bulan dan itu juga hanya selisih dari penetapan maksimal penetapan potongan pajak.
“Misalnya gaji Anda Rp5 juta. Batasan PTKP itu kan Rp4,5 juta. Yang dikenakan Rp500 ribu. Jadi bukan semuanya, tapi selisihnya,” tukasnya.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, memang selama ini THR dan juga gaji ke 13 sudah dikenakan potongan pajak sesuai dengan PPh pasal 21. Namun, ia menekankan belum ada pembahasan mengenai kenaikan THR karena THR sesuai dengan gaji masing-masing per bulannya.
“Sudah, selama ini PNS sudah dipotong pajak sesuai dengan PPh 21. Biasanya THR naik kalau gaji pokok naik, sama pensiun pokok naik, kan itu menentukan baseline-nya,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar