Menkeu Mulai Kejar Harta WNI di Singapura

JAKARTA. Pemerintah akan bergerak cepat untuk mendapatkan akses data nasabah lembaga keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura. Setelah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku akan segera menjajaki Perjanjian yang sama dengan Singapura

Negosiasi pertukaran data akan dilakukan usai Lebaran. Perjanjian ini  penting karena BCAA menjadi landasan bagi kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan wajib pajak. Pemerintah memprioritaskan pertukaran data finansial wajib pajak dengan Singapura, karena diperkirakan banyak WNI menyembunyikan aset di Singapura.

Banyakny WNI yang menyembunyikan harta di Singapura tergambar dari data amnesti pajak. Singapura menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi sebesar Rp 83,25 triliun. Jumlah harta luar negeri asal Singapura yang dideklarasikan dalam amnesti pajak juga menempati urutan pertama sebesar Rp 741.59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan memimpin langsung delegasi Indonesia untuk perundingan BCAA dengan Singapura. “Pokoknya kami selesaikan semua ini dulu. Sesudah lebaran kami rencanakan kembali,” katanya, Rabu (21/6).

Dalam acara terpisah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, BCAA dengan Singapura akan kembali diproses setelah Lebaran. Ken optimis pembahasan BCAA dengan Singapura berlangsung lancar. Bahkan menurutnya Indonesia sudah tidak perlu lagi melakukan negosiasi dengan Singapura lantaran sudah memenuhi syarat dari Singapura, yaitu BCAA dengan Hong Kong.

“Tidak usah nego, Langsung saja, mereka pasti mau Ini bukan untuk kepentingan Indonesia saja melainkan seluruh dunia. Pokoknya Singapura minta kalau Hong Kong sudah, mereka mau,” ucap Ken.

Singapura merupakan salah satu negara dari 10 negara peserta Automatic Exchange of Information (AEoI) yang memiliki kerangka perjanjian BCAA. Sementara 90 negara lainnya termasuk Indonesia memilih perjanjian multilateral atau MCAA sehingga tidak perlu membuat perjanjian lagi satu per satu secara bilateral

Sepuluh negara pengguna BCAA antara lain Singapura, Hong Kong, Panama, Uni Emirat Arab, Macau, Brunei, Dominika Vanuatu, Trimidad Tobago, dan Bahama. “Mereka punya pertimbangan tersendiri menggunakan perjanjian BCAA,” ujar Ken.

Ken menambahkan, selain dengan Singapura, usai Lebaran, Indonesia juga akan lakukan penandatanganan joint declaration dengan Swiss. Sebelumnya, agenda itu direncanakan berlangsung pada pekan depan. “Ada kesalahan. Indonesia dikira ikut yang 2019 padahal 2018. Drafnya sendiri sudah ada, saya tinggal tanda tangan,” ucap Ken

Ditjen Pajak juga mengincar pertukaran data finansial dengan negara Eropa. Senin (19/6), Direktur perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dubes RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Yuri Octavian Thamrin mengadakan pertemuan membahas kerja sama tersebut. “Indonesia akan bertukar informasi keuangan dengan semua anggota negara-negara Uni Eropa termasuk Lukesemburg pada 2018,” kata John, Selasa (20/6).

Rencana kerja sama dengan Lukesemburg sudah dilakukan ketika Indonesia menyamoaikan daftar negara partner yang akan menjalin pertukaran informasi dengan Indonesia (intended partner) ke sekretariat OECD pada akhir Mei 2017 lalu. Data amnesti pajak menunjukkan, jumlah dana repatriasi dari Lukesemburg sebesar Rp 39 miliar dan deklarasi Rp 152 miliar.

Sumber: Kontan, Kamis, 22 Juni 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar