Tukin Pegawai Pajak Diubah Berdasarkan Kinerja

Tukin Pegawai Pajak Diubah Berdasarkan Kinerja

Jakarta: Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari mengatakan, bahwa skema tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Dirjen Pajak akan diubah. Pegawai DJP akan menerima tukin yang berbeda-beda berdasarkan beban pungutan pajak dan klasifikasi wilayah yang berbeda-beda.

“Skema tukin DJP yang lama itu adalah Perpres 37. Parameternya hanya single penerimaan DJP secara keseluruhan, DJP memiliki 341 kantor, sehingga ada kantor-kantor  yang secara penerimaan tidak 100 persen tetapi mendapatkan tukin yang sama dengan yang tidak 100 persen,” kata dia, seperti diberitakan Rabu 21 Juni 2017.

Dia menegaskan, DJP menerima masukan bahwa parameter ini diperkuat. Jadi penerimaan tukin juga diklasifikasikan menurut beban kerja kantor. Ada wilayah yang mendapatkan Tukin dengan besaran besar dan ada yang murah.

“Ada klasifikasi wilayah, ada 5 wilayah yang coba dibangun, pertama tentu yang paling mahal, wilayah berikutnya tentu yang paling murah, wilayah paling murah berdasarkan survei bps adalah Solo, Papua termasuk yang mahal,” kata dia.

“Harapannya dengan skema baru ini paling tidak semua itu remunerasinya dibayar berdasarkan kinerja dan situasi yang lekat, tentu kinerja diukur secara indivudual dan ada lima layer stars, gold, average, under average dan poor dan ini sedang dikomunikasikan dengan menpan,” tambah dia.

Harapannya dengan skema tukin ini DJP semakin termotivasi bahwa beban kerjanya akan dibayar pantas.

“Seseorang katakan dia sudah nyaman di satu posisi tapi dari segi kualitas dia poor tentu dia harus diturunkan, katakan setelah 2 tahun 3 tahun. Nanti secara detilnya akan dibungkus dalam pmk, tapi prinsipnya adalah parameter-parameter dengan harapan meningkatkan kualitas dan kinerja DJP,” pungkas dia

Sumber : Metronews.com, Rabu, 21 Jun 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar