Biaya BPHTB dan PPh Lahan Akan Digratiskan

JAKARTA. Pemerintah berjanji akan mempercepat realisasi program sertifikasi lahan yang ditargetkan mencapai sebanyak 5 juta sertifikat pada tahun ini. Agar target itu tercapai, pemerintah akan menyelesaikan sejumlah penghambat, termasuk urusan biaya pengurusan sertifikat. Misalnya beban biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan beban pajak penghasilan (PPh).

Pelopor, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, kini Kementerian ATR/BPN tengah merampungkan payung hukum yang mengatur pembebasan biaya sertifikasi lahan. Beleid tersebut akan tertuang dalam instruksi presiden (Inpres).

Beleid itu akan mengatur penghapusan atau relaksasi biaya BPHTB. Alhasil, proses sertifikasi lahan bisa berjalan lebih cepat.

Pelopor menyatakan, kini Kementerian ATR masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk merampungkan aturan tersebut. Sebab, urusan pungutan BPHTB berkaitan langsung dengan pemerintah daerah. “Beberapa pemerintah daerah menunggu payung hukum, aturan ini bisa menjadi dasar pemerintah daerah untuk membebaskan biaya tersebut,” ujar Pelopor kepada KONTAN, Senin (3/7).

Selain itu, pemerintah akan membebaskan PPh yang sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Selama ini, biaya tersebut menjadi beban masyarakat. PPh juga menjadi salah satu kendala terberat karena banyak masyarakat yang enggan mendaftarkan lahannya agar tidak terbebani dengan kewajiban membayar PPh.

Pelopor menyatakan, untuk pembebasan PPh, Kementerian ATR/BPN menyerahkan format aturan, pola dan objek relaksasi PPh pada Kementerian Keuangan. “Nanti Kementerian Keuangan yang mengatur detailnya,” imbuhnya.

Dalam calon beleid yang kini tengah disusun itu, pemerintah juga akan mengatur batasan biaya administrasi aparat desa serta bea meterai. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN juga tengah melakukan kerjasama pembahasan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memudahkan pada saat saat mengimplementasikan aturan tersebut.

Pelopor menargetkan, penyusunan calon beleid ini akan rampung paling lambat akhir Juli 2017. Meski begitu ia belum bisa memastikan calon beleid ini sudah cukup dan menjadi satu-satunya payung hukum untuk membuka penghambat program sertifikasi lahan. “Kami belum tahu apakah cukup dengan instruksi presiden atau mungkin ada revisi dari kebijakan lain di peraturan lain,” imbuhnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai, pemerintah tak boleh sampai salah langkah dalam pengambilan keputusan untuk percepatan sertifikasi. Menurutnya, problem sertifikasi lahan di Indonesia tak sekadar pembayaran sejumlah pungutan.

Menurut Agus, tumpang tindih kepemilikan lahan jadi hal krusial yang harus dicari solusinya agar percepatan sertifikasi lahan tidak menyisakan permasalahan di kemudian hari. “Untuk urusan lahan kita harus hati-hati lahan itu sudah clear atau belum. Itu yang masih benar-benar menyusahkan,” jelasnya.

Menurut Agus, jika pemerintah benar-benar akan mengeluarkan aturan relaksasi BPHTB dan PPh, pemerintah juga harus mengawasi implementasinya. Tujuannya menghindari adanya oknum yang mempersulit keringanan biaya untuk masyarakat ini dalam implementasi di lapangan.

Pengawasan ini juga harus ada evaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana efektifitas pembebasan biaya bisa mempercepat sertifikasi lahan di seluruh Indonesia. “Kebijakan relaksasi ini belum tentu yang terbaik, pemerintah harus mencobanya dulu apakah itu betul mempercepat atau jangan-jangan malah menyulitkan,” jelas Agus.

Jika pemerintah sukses dengan 5 juta lahan tahun ini, maka tahun depan pemerintah menargetkan sertifikasi 7 juta bidang tanah dan naik menjadi 9 juta bidang tanah pada 2019. Di tahun ini, pemerintah telah menganggarkan dana Rp 1,4 triliun di APBN 2017 untuk sertifikasi lahan. Pemerintah akan menambah anggaran Rp 1,1 triliun di RAPBNP 2017 untuk merampungkan target 5 juta lahan.

Sumber : Kontan, Selasa 4 Juli 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar