Menakar Potensi Integrasi Pajak dan Zakat

Setelah melewati Ramadan, bukan berarti selesailah pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan. Salah satu amalan wajib menurut rukun Islam ketiga tanpa melihat batasan waktu adalah zakat. Perintah zakat disebutkan tegas dalam AL Quran sebanyak 32 kali dan 27 di antaranya bergandengan dengan shalat.

Perintah shalat biasanya selalu diikuti dengan kewajiban membayar zakat. Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, zakat secara spesifik diperuntukkan bagi delapan golongan, yaitu golongan fakir, miskin, amil zakat, para mualaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk (berjuang di) jalan Allah dan untuk mereka yang sedang di dalam perjalanan.

Berdasarkan UU Nomor 23/2011 tentang Zakat, pengelola zakat secara nasional melalui lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga menunjukkan kinerja yang serupa. Pada tahun 2016, pengumpulan zakat oleh Baznas hanya mencapai Rp 110 miliar, meskipun angka tersebut bukan menunjukkan keseluruhan zakat yang terkumpul.

Zakat juga dikelola oleh Baznas provinsi dan kabupaten/kota. Masyarakat juga lebih memilih membayar zakat secara langsung atau lewat lembaga amil zakat lainnya. Pengumpulan zakat yang tidak terorganisir menjadi penyebab rendahnya pengelolaan zakat melalui Baznas.

Indonesia, dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia dengan tingkat religius yang cukup tinggi, tentu memiliki potensi zakat yang tinggi pula. Tetapi sayang, sampai saat ini masih tertinggal dalam hal tata kelola.

Integrasi pajak dan zakat

Salah satu wacana yang perlu dikembangkan adalah integrasi institusi. Benno Torgler dalam jurnalnya. “The Importance of faith : Tax morale and religiosity” menyatakan bahwa faktor religius dan kualitas kelembagaan akan meningkatkan kemauan pembayaran pajak (termasuk kewajiban lainnya).

Saat ini yang dipermasalahkan dalam diskusi otoritas pajak dan lembaga amil zakat hanyalah permasalahan teknis sederhana. Misalnya zakat bukan dianggap sebagai pembayaran pajak, sehingga akan memberikan beban ganda bagi masyarakat.

Pengintegrasian institusi diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat sehingga dapat menjawab permasalahan tersebut. Integrasi tersebut merupakan wacana dalam tafsir Al Quran oleh Shabbir Ahmed dalam “The Quran as it explain it self”.

Perintah shalat dan zakat tidaklah bersifat ritual keagamaan semata, tetapi membentuk sistem (jalan) Allah dan mewujudkan perekonomian zakat dalam masyarakat. Perekonomian zakat adalah suatu sistem di mana setiap orang bekerja sesuai dengan kapasitasnya dan memberikan kompensasi kepada yang membutuhkan.

Anggota masyarakat yang mempunyai surplus (kekayaan) dan penghasilan akan membayarkan kepada otoritas pusat yang selanjutnya akan memastikan penggunaannya untuk pengembangan individu dan masyarakat.

Sistem zakat

Sistem zakat dalam Al Quran seharusnya bersifat komprehensif dan tidak sekadar menentukan zakat berdasarkan nisab (batas kekayaan) atau presentase tertentu. Batasan dan presentase dapat pula ditentukan oleh otoritas tergantung perkembangan zaman. Sedekah sendiri merupakan batasan dan presentase yang bersifat temporer.

Secara konsep, dalam tafsir tersebut Ahmed memiliki kesamaan dengan pareto efficiency, suatu teori dalam ilmu ekonomi tentang efisiensi ekonomi dan redistribusi penghasilan. Dalam ilmu ekonomi publik, transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak akan diikuti dengan bagaimana hasil pemungutan pajak tersebut dibelanjakan.

Selama ini, negara-negara penganut welfare state mengizinkan pemungutan pajak dengan tarif yang sangat tinggi (terutama pajak individu). Regulasi itu disertai standar peningkatan kesejahteraan rakyat yang tinggi.

Perwujudan perekonomian zakat sebagaimana ide Shabbir Ahmed tersebut sejalan dengan konsep tersebut. Distribusi zakat kepada golongan-golongan yang sangat spesifik, tidak seperti anggaran negara, dapat dilakukan dengan konsep earmarked tax.

Dalam sistem keuangan negara pun dikenal adanya pendirian Badan Layanan Umum yang didirikan dengan tujuan yang sangat spesifik juga.

Sumber : Kontan, Selasa, 4 Juli 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar