Era Penghindaran Pajak Telah Berakhir

Para pemilik dana yang selama ini menempatkan dana di negara-negara yang dikenal tertutup memberi informasi keuangan, kini datanya bisa diakses dengan mudah.

JAKARTA. Era penghindaran kewajiban pajak dinilai sudah berakhir dengan munculnya kesepakatan lebih dari 100 negara yang siap membuka dan bertukar informasi rekening nasabah bank jika dibutuhkan untuk keperluan perpajakan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (4/7), mengatakan dengan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) maka negara-negara yang ikut berpartisipasi bisa saling menukarkan data nasabah di bank-bank mereka.

Apalagi, pemerintah Indonesia dan Swiss sudah menandatangani deklarasi bersama pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann. Joint Declaration merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOl, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir 2017.

“Signing hari ini simbol sangat penting, sinyal bagi para financial center seluruh dunia bahwa tempat penyimpanan pajak sudah berakhir, era secrecy berakhir,” kata Menkeu, di Jakarta, Selasa (4/7). Menkeu mengatakan Indonesia juga telah kerja sama serupa dengan Hong Kong, RRT, hingga 68 negara lainnya yang sepakat menerapkan AEoI.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan kerja sama bilateral dengan Singapura terkait keterbukaan akses informasi. “Sebenarnya tidak perlu signing satu-satu, dulu kita signing 68 negara yurisdiksi sama OECD simultan. Ada beberapa negara yang otomatis simultan. Tapi, ada beberapa negara yang harus ada klausul khusus, misalnya Swiss,” kata Menkeu.

Basis Data

Kesepakatan tersebut sesuai dengan Common Reporting Standard mulai tahun 2018, dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional. Kedua negara menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.

Deklarasi bersama antara Indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada tanggal 8 Mei 2017, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Nomor 1/2017) yang mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

Bagi Indonesia, kerja sama dengan Swiss penting sebagai salah satu financial center terbesar di dunia. Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Sumber: koran-jakarta.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar