Restitusi Pajak Rp 72 Triliun

PENGEMBALIAN kelebihan pajak atau restitusi kembali menekan penerimaan negara pada tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak mencatat restitusi pajak hingga akhir Juni 2017 telah sebesar Rp 72 triliun, naik Rp 10 triliun atau 16,13% dibandingkan periode sama tahun lalu (YoY).

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kenaikan restitusi berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang terdorong tingginya ekspor. Selama kuartal pertama 2017 ekspor tumbuh 8,04% YoY, jauh lebih tinggi dari kuartal pertama 2016 yang -1,4% YoY. Kinerja impor pun naik 5,02%, jauh lebih baik dari kuartal pertama 2016 -2,27% YoY.

“Artinya, kalau orang impor dia sudah bayar PPN impor lebih tinggi. Kalau dia ekspor, PPN-nya 0%. Maka pajak yang sudah dibayar melalui PPN impor harus kami kembalikan,” kata Ken dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (11/7) malam.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menambahkan, restitusi pajak penghasilan (PPh) juga meningkat. “Penurunan produksi dan omzet menjadi penyebab restitusi PPh,” kata Yon kepada KONTAN, Rabu (12/7).

Yon juga tidak mau menyebutkan besaran kenaikan restitusi PPh tersebut. Namun menurutnya, perbandingan besaran restitusi PPN dan PPh hampir 50:50.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar