JAKARTA. Indonesia saat tengah bersiap untuk menjalin kerjasama internasional pada sektor perpajakan. Kerjasama ini merupakan keterbukaan informasi perpajakan atau yang dikenal sebagai Automatic Exchange of Information (AEoI).
Namun, Indonesia juga perlu memperhatikan aspek lainnya pada kerjasama perpajakan secara internasional. Salah satunya adalah beneficial ownership.
Beneficial ownership (BO) ini sendiri telah menjadi salah satu perhatian dan diatur oleh pemerintah sebagai penegasan terhadap beberapa persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan beberapa negara lainnya. Artinya, terdapat ketentuan khusus terkait beneficial owner atau pemilik modal jika ingin memperoleh manfaat seperti pengurangan tarif di Indonesia.
Pemerintah pun juga telah mengatur pihak-pihak atau beneficial owner yang menerima manfaat atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti.
Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan, global forum skala internasional, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes memiliki persyaratan standar agar semua negara anggota nantinya memiliki informasi terkait beneficial ownership ini. Penilaian pun saat ini tengah dilakukan.
“Pada babak baru penilaian yang telah dimulai, kami meninjau kembali beneficial ownership juga. Jadi setiap anggota, setiap negara harus memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya saat ditemui usai acara International Tax Conference 2017 di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Indonesia pun juga tak luput dari peninjauan ini. Menurutnya, Indonesia nantinya juga harus mengikuti beberapa persyaratan terkait beneficial ownership yang telah ditetapkan secara bersama.
“Indonesia akan ditinjau ulang segera, akan diluncurkan pada awal kuartal berikutnya. Dan Indonesia juga harus memenuhi persyaratan atau standar beneficial ownership,” jelasnya.
Indonesia sebelumnya dinilai telah memenuhi beberapa persyaratan terkait beneficial ownership ini. Hanya saja, beberapa rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya diharapkan dapat ditanggapi secara serius oleh Indonesia.
“Apa pun kesenjangan atau masalah yang ditemukan dalam tinjauan sebelumnya yang harus ditangani oleh Indonesia juga. Selain beneficial ownership. Kami mendukung upaya Indonesia, namun semua tindakan harus dilakukan,” jelasnya.
Jika Indonesia dinilai tidak memenuhi persyaratan, maka akan terdapat beberapa konsekuensi yang harus ditanggung. Sebab, negara-negara lainnya telah berkomitmen untuk mematuhi persyaratan terkait beneficial ownership.
“Tapi yang bagus adalah Indonesia akan melakukan review lagi sebelum Juni 2018, jadi ada kesempatan sekarang untuk mendapatkan rating yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa beneficial ownership adalah hal yang perlu memperoleh perhatian setiap negara. Pasalnya, hal ini akan menentukan untung rugi kerjasama perpajakan antar negara.
“Saya kira itu emang mutlak, tanpa itu susah, tetap yang ultimate beneficial owners itu yang mendapat benefitnya kan sebenernya . Challengenya itu kan common languagenya, apa sih yang disebut financial institution,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) lanjutnya, memiliki tugas untuk membuat standarisasi terkait hal ini. Standarisasi ini perlu diperhatikan untuk meminimalisir dampak negatif dari kerjasama keterbukaan informasi perpajakan.
“Terus mereka bikin batasan-batasan, apa sih definisi financial institution, apa sih yang bukan, itu yang harus di-follow up terus, yang saya khawatirnya itu, dengan cepatnya negara tax haven ikut, itu malah mencurigakan kan. Kenapa mereka mau ikut? Gampang banget ikut. Jangan-jangan ya itu tadi, hanya supaya dianggap comply, dianggap transparan, tapi skema-skema lain kayak property enggak masuk, hold enggak masuk, dan lain-lain,” tutupnya.
Seperti diketahui, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes into merupakan bentukan dari OECD. Global forum ini beranggotakan 142 negara, termasuk salah satunya Indonesia. Global forum ini juga telah menguji transparansi dan pertukaran informasi pada negara-negara anggotanya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar