MANADO. Kontribusi penerimaan negara melalui pajak berkontribusi besar menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan Indonesia. Berbagai upaya ditempuh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
Masih hangat diingatan kita penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty), yang berakhir 31 Maret lalu. Kala itu mampu menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 135 triliun. Dengan dominasi pembayaran uang tebusan sebanyak Rp 114 triliun.
Semangat menegakkan perpajakan dan mendorong tingkat kepatuhan jadi esensi utamanya. Di Sulut, pasca berakhirnya program tax amnesty lalu, DJP menyatakan tingkat kepatuhan justru mengalami penurunan ketimbang 2015 lalu. Persentase sebesar 45 persen bukanlah indikasi yang baik.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Suluttenggomalut Dionysius Hendrawan mengungkapkan, sejumlah perbaikan digenjot pihaknya. Lewat sosialisasi, edukasi, serta literasi.
Akhirnya berbuah manis. Hingga April 2017, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Suluttenggomalut terkerek ke angka 51,43 persen. “Ada peningkatan tentunya ketimbang beberapa bulan lalu. Performa positif di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP), ada yang sudah capai target penerimaan pajak sebelum akhir triwulan II lalu,” ungkap Hendrawan.
Lanjutnya, dari target penerimaan tahun ini dirinya mengakui upaya proaktif jajarannya menghasilkan capaian optimal. Meski, tak merinci realisasi penerimaan negara hingga akhir triwulan II, Hendrawan optimis target dapat tercapai hingga tutup tahun nanti.
“Target penerimaan pajak regular kami tahun ini sebesar Rp 10,3 triliun. Naik sekira 28 persen. Artinya, potensi penerimaan negara di Kanwil Suluttenggomalut masih sangat terbuka. Realisasinya sudah di atas 50 persen. Pasti bisa capai,” tukas Hendrawan.
Kepala Seksi Humas James Wajong menyatakan, dari 11 KPP yang ada di wilayah kerjanya, raihan terbaik tingkat kepatuhan WP ada di KPP Poso. “Dengan jumlah WP yang melaporkan SPT sebesar 94,25 persen. Yakni 23.544 dari 24.980 yang terdaftar. Disusul KPP Pratama Tahuna dengan raihan 93,36 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Charles Kepel menyatakan, sebagai warga negara yang sadar kewajiban, sudah seharusnya ikut berkontribusi lewat pelaporan pajak. “Tepat waktu dan tepat jumlah. Jangan sampai nanti dilidik lebih jauh dari petugas pajak. Apalagi tahun ini penegakan pajak makin jor-joran. Tak hanya WP, tapi internal pajak juga disupervisi dengan ketat,” tutup Kepel.
Sumber : manadopostonline.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar