
JAKARTA. Kurun waktu 2016 dan 2017, pemerintah sedang gencar-gencarnya sosialisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak. Objek sasarannya adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan dan PPh terakhir wajib pajak baik harta yang telah dibalik nama maupun belum dibalik nama. Lalu bagaimana jika harta yang kita dapatkan merupakan harta hasil hibah dan hasil waris?
Harta hasil hibah dan waris dipandang berbeda dalam pajak, tapi sebelum menjelaskan bagaimana hibah dan waris di mata pajak, perlu kami sampaikan perbedaan mendasar kedua jenis pendapatan tersebut. Hibah dan waris sama-sama harta yang diturunkan oleh orangtua atau seseorang yang memiliki garis darah dengan kita.
Letak perbedaannya ada pada keadaan pemberi waris saat memberikan hartanya. Jika pemberi waris masih hidup saat membagikan warisannya, maka hal itu disebut hibah dan jika harta warisan dibagikan setelah pemberi waris meninggal maka harta tersebut disebut harta warisan.
Hibah dan waris memiliki perhitungan pajak yang berbeda. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 menyebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah harta waris yang belum dibagi (harta waris yang menghasilkan tambahan ekonomi).
Sehingga menurut aturan tersebut, harta hibah tidak menjadi objek pajak dan harta waris yang sudah dibagi kepada ahli warisnya juga tidak menjadi objek pajak. Namun ahli waris diharuskan untuk mengurus surat hibah atau waris tersebut.
Akan tetapi harta hibah dan waris tersebut dapat dikenai pajak apabila sebelum harta tersebut dibagikan pemberi waris belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, sehingga pajak akan ditanggung oleh ahli waris. Untuk lebih mudah memahaminya, anda bisa memahami contoh kasus di bawah ini :
Kasus 1 :
Misalnya Bapak Amin mewariskan 1 rumah kos kepada anak-anaknya yang penyewanya membayar setiap tanggal 1 setiap bulannya, dan sampai tanggal 24 bulan berikutnya harta waris tersebut belum juga dibagikan, maka ahli waris harus membayar pph-nya.
Kasus 2 :
Bapak Toni mewariskan 1 rumah kepada anak-anaknya, rumah tersebut hanya digunakan untuk tempat tinggal dan tidak memiliki tambahan kemampuan ekonomis maka ahli waris tidak perlu membayar pajak akan tetapi dengan catatan bahwa Bapak Toni sebelum mewariskan rumahnya beliau telah melunasi semua tanggungan pajaknya.
Kasus 3 :
Bapak Adi menghibahkan 1 unit rumah kos kepada anak-anaknya dan sebelumnya Bapak Toni juga sudah merampungkan semua kewajiban pajak 1 unit rumah kos tersebut. Maka ahli waris tidak perlu membayar pajak atas 1 unit rumah kos tersebut dengan catatan mengurus surat hibah.
Kasus 4 :
Bapak Roni akan menghibahkan 1 unit rumah kepada anak-anaknya, namun 1 unit rumah tersebut belum masuk kedalam SPT tahunan dan PPh. Maka anak pak Toni diharuskan untuk membayar pajak atas rumah tersebut.
Harta Hibah dan Waris akan Menjadi Harta Bebas Apabila Sebelum Diwariskan Harta tersebut Sudah Dibayarkan Pajaknya
Pada intinya harta hibah dan waris akan menjadi harta bebas apabila sebelum diwariskan harta tersebut sudah dibayarkan pajaknya dan tidak memiliki tunggakan pajak, serta ahli waris diharuskan untuk mengurus surat hibah dan waris atas harta tersebut.
Sumber: Okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar