Tunggak Rp100 Juta, Wajib Pajak Bisa Diseret ke Nusakambangan

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menjebloskan Wajib Pajak (WP) dengan tunggakan sekurang-kurangnya Rp100 juta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. LP Batu Nusakambangan dikenal sebagai kurungan para narapidana dengan kejahatan kelas berat.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, institusinya menjadikan upaya penyanderaan (gizjeling) sebagai upaya terakhir dalam menindak WP yang tak kunjung melunasi kewajibannya. Mereka yang tak juga memenuhi kewajibannya setelah masa gizjeling, berpeluang dipindah ke LP Batu Nusakambangan.

Gizjeling merupakan salah satu cara otoritas pajak dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak. Asal tahu saja, pemerintah sendiri telah menambah target penerimaan pajak hingga Rp20 triliun.

Sumber: Cnnindonesia.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar