
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kantor wilayah Kalimantam Timur dan Utara berhasil mendapatkan tambahan pajak sebesar Rp2,3 miliar. Adapun tambahan berasal dari penyanderaan (gijzeling) dari pengusaha berinisial EB untuk pajak 2013, 2015, dan 2016.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan, tindakan penyanderaan ini baru pertama kali dilakukan di daerah Kalimantan.
“Ini sandera pertama untuk wilayah Kalimantan. Perusahaannya bergerak di sektor batu bara di Berau. Tunggakan pajak sebesar Rp2,3 miliar. Tahun tunggakan pajaknya 2013, 2015, dan 2016,” ungkapnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, penyanderaan terhadap EB dilakukan setelah melakukan berbagai upaya penagihan termasuk surat teguran, surat paksa, dan penyitaan yang tidak membuahkan hasil. Adapun sejumlah pajak yang belum dibayarkan antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan PPh Pasal 23.
“Ada juga pajak orang lain yang tidak dipungut, itu PPh Pasal 23. Jadi itu sebenarnya pajak orang lain, seperti dia mempekerjakan orang tapi tidak dipungut pajaknya oleh oknum ini,” jelasnya.
Karena hal tersebut, maka pihak Ditjen Pajak bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan pihak kepolisian mengambil tindakan penyanderaan. Namun, setelah penyanderaan sekira 16 jam di Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Timur, EB akhirnya mau membayar seluruh tunggakan pajaknya.
“Setelah 16 jam disandera, dia melakukan pembayaran. Dibayar tunggakan juga biaya sanderanya sebesar Rp11 juta,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar