
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Hadi yakin peraturan ini akan mampu mendorong kinerja pajak lebih baik.
“Sudah seharusnya bila DPR setuju atas Perppu ini dan saya yakin kebijakan ini akan mendorong kinerja pajak lebih baik,” ujar Hadi di Gedung DPR MPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Hadi mengatakan, substansi keterbukaan informasi keuangan dan lembaga keuangan sudah dibahas oleh DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan sejak 16 tahun silam.
“Substansi Perppu ini sebenarnya sebangun dengan kesimpulan rapat kerja antara Pemerintah dan DPR tepat 16 tahun silam. Saya ingat karena saat itu saya baru menjabat sebagai Dirjen Pajak,” jelasnya.
Hadi menegaskan, melalui Perppu tersebut, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan mengatasi kendala yang dihadapi Ditjen Pajak saat ini. Kehadiran Perppu ini akan membuat Ditjen Pajak lebih efektif dan efisien dalam bekerja.
“Kelangkaan informasi menyangkut transaksi keuangan perusahaan maupun individu membuat Ditjen Pajak sulit mencari bukti penghasilan yang menjadi basis pemungutan pajak,” jelasnya.
Meski demikian, jajaran Ditjen Pajak diminta semakin prudent dan bijaksana dalam memanfaatkan dan memelihara data. Pemberian akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak boleh sampai disalahgunakan.
“Sebab data dan informasi keuangan tersebut tetap harus dijaga kerahasiaan dan privasinya agar tidak mengganggu sistem perbankan dan perekonomian secara umum,” pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar