Pengusaha Kebun Khawatirkan PPN 10%

JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10% terhadap produk hasil perkebunan khususnya gula tebu, telah menimbulkan kekhawatira. Pengusaha perkebunan khawatir kebijakan itu merembet ke komoditas perkebunan lain seperti kopi, teh, kakao dan karet.

Atas kekhawatiran itu Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan Indonesia (FKDKP) meminta pemerintah tidak menerapkan PPN pada komoditas perkebunan. Ketua Umum FKDKP Azis Pane mengatakan, sekitar 85% komoditas perkebunan di Indonesia merupakan milik rakyat. Sehingga pengenaan PPN 10% pada produksi perkebunan akan berdampak besar bagi perekonomian rakyat.

Keempat komoditas yang berada di bawah naungan FKDP juga merupakan andalan ekspor Indonesia. “Apalagi sekarang ini, harga komoditas tengah melemah dan ini semakin menekan petani,” ujarnya, Selasa (18/7).

Ia bilang, dengan PPN 10%, maka beban pada petani semakin besar. Padahal seharusnya PPN itu dibayarkan pembeli. Tapi fakta di lapangan justru PPN itu dibebankan pada petani karena harga komoditas semakin turun. Oleh karena itu FKDKP telah meminta Kementerian Keuangan membatalkan wacana pengenaan PPN 10% untuk produk perkebunan.

Moenardji Soedargo, Ketua Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) menambahkan, saat ini pertumbuhan industri karet masih sulit karena harga karet terus merosot. Bila masih dikenakan PPN 10%, maka petani tidak lagi tertarik menyadap karet. Peluang ini justru akan diambil oleh produsen karet lainnya seperti seperti Thailand, Vietnam, dan Myanmar.


Sebanyak 85% komoditas perkebunan merupakan milik rakyat.
Padahal, potensi karet Indonesia sudah diakui pasar internasional. Karet Indonesia memenuhi standar bagi industri ban. Sementara itu kebun karet milik rakyat banyak yang sudah berusia tua dan pemerintah belum melakukan revitalisasi dan peremajaan.

Agar harga karet melar, Moenardji mendesak pemerintah mendorong kenaikan harga dengan meningkatkan pemakaian di dalam negeri.

Teguh Kustiono, Bendahara Umum Dewan Teh Indonesia juga bilang PPN akan membuat petani teh yang saat ini sedang mengalami penurunan harga, semakin tertekan. Dengan begitu akan banyak petani teh melakukan konversi lahan. Sehingga volume produksi teh dalam lima tahun lalu yang mencapai 150.000 ton tidak akan tercapai lagi. Pada 2016 total produksi teh turun menjadi 104.000 ton.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar