Bos BI akui tak tahu rencana Menkeu Sri Mulyani turunkan PTKP

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara mengaku belum mengetahui rencana pemerintah untuk menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pegawai menjadi disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Saya belum tahu itu,” kata Mirza, saat dikonfirmasi, di Gedung BI, Jumat (21/7).

Dia pun belum bisa memaparkan pengaruh penurunan PTKP tersebut terhadap konsumsi masyarakat.

Sebelumnya, Ditjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengusulkan untuk menurunkan batas PTKP sesuai UMP. Sebab, batas PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP naik menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

Dengan begitu, pegawai yang memiliki gaji UMP akan dikenakan pajak. “PTKP di Malaysia hanya Rp 13 juta, di Indonesia hanya Rp 54 juta per tahun. PKP dan PTKP-nya juga disesuaikan. Saya usul sesuai dengan UMP,” kata Ken di Jakarta, Kamis (20/7).

Menurutnya, kenaikan PTKP ini telah menggerus realisasi PPh dari daerah dengan UMP rendah. Sehingga dengan diubahnya batas PTKP, bisa memperbaiki penerimaan pajak di daerah dengan penghasilan di bawah batas PTKP. “Dengan adanya PTKP Rp 54 juta per tahun, biar anda tahu, itu Kanwil Jogja penerimaannya jatuh. Jadi kita sesuaikanlah. Jogja itu kan OP-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP,” imbuhnya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar