Darmin sebut penetapan batas PTKP pertimbangkan banyak faktor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan rencana penurunan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini dipatok Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Menurutnya, yang paling penting, penetapan aturan ini tidak membebankan masyarakat Indonesia.

“Nah berapa PTKP-nya? Itu harus diperhatikan perkembangan zaman, termasuk perubahan dari upah minimum, biaya hidup dan sebagainya. Itu sesuatu yang menguntungkan buat orang banyak, bukan merugikan. Itu menguntungkan,” ujar Darmin di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

Dia menegaskan rencana penurunan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dalam sidang kabinet. “Paling tidak, pasti akan ada rapat di sidang kabinet,” ungkapnya

Lebih lanjut, Darmin menambahkan batas PTKP tentunya tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghasilan seseorang. “PTKP adalah setiap orang ada jumlah dia untuk hidup yang tidak bisa dipajaki, itu penghasilan tidak kena pajak. Kalau anda gajinya di bawah upah minimum tidak bisa dong dipajakin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mengkaji lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Menurut Sri Mulyani, Batas PTKP di Indonesia salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Tak Berkategori

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar