
JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pajak produk tembakau perlu disederhanakan dan ditingkatkan. Hal tersebut sebagai upaya menekan konsumsi produk komoditas tersebut.
Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara Poonam Khetrapal Singh menyatakan, di sejumlah negara Asia Tenggara masih berlaku harga rokok yang rendah dan struktur pajak yang rumit.
“Dengan menyederhanakan dan meningkatkan pajak produk tembakau, negara-negara tidak saja membantu turunnya konsumsi tembakau, tapi juga menekan biaya yang ditanggung masyarakat,” kata Poonam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2017).
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar