JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan basis pajak, pemerintah berencana mengkaji perubahan penerapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas gaji bebas pajak yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Pemerintah menilai PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Thailand. Padahal, pendapatan per kapita di Indonesia tidak terlalu tinggi. Oleh karena itu, gaji bebas pajak yang cukup tinggi justru akan mengikis basis pajak, sehingga implikasinya terhadap rasio pajak atau tax ratio Indonesia.
Menyikapi rencana ini, pengamat ekonomi dari PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengatakan, pemerintah harus jelas dasar mengkaji penerapan batasan PTKP. Kenapa? Sebab, jika nantinya batasan PTKP direvisi ke bawah, dampaknya tetap tidak terlalu besar kepada penerimaan.
“Ya karena kondisi yang lemah sekarang malah harusnya menaikkan PTKP itu, karena buat masyarakat menengah bawah itu dampaknya kalau ada pengurangan pajak itu langsung dibelanjakan, beda dengan menengah atas,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta.
David menambahkan bahwa sekarang yang diperlukan masyarakat adalah insentif dari sisi pajak. Hal ini supaya mampu menggerakkan ekonomi.
Jika pemerintah agresif pada pajak, dikhawatirkan pengaruh ke pertumbuhan. Pasalnya, sekarang ini daya beli masyarakat sekalipun Lebaran tidak terlalu tinggi. Hal ini pun sudah banyak dikeluhkan oleh retail dan pengusaha.
“Ya takutnya nanti kalau PTKP dikaji jadi bumerang, atau jadi kontra produktif karena kita terlalu agresif menurunkan PTKP, di sisi lain perlu dorongan dari konsumsi. Terus juga dampaknya enggak terlalu besar,” ujarnya.
Misalnya, kata David, seperti pada krisis 2008, masyarakat diberikan insentif berupa penurunan pajak sebesar 25% untuk pegawai.
“Itu lumayan lho membantu mencegah perlamabatan yang lebih dalam. Jadi seharusnya ada insentif bukan malah mengenakan pajak lagi,” tuturnya.
David menyarankan, supaya pemerintah perlu melakukan diversifikasi jika ingin menambah penerimaan pajak. Sebab, jika dilihat masih banyak profesi-profesi yang belum bayar pajak dan masih bisa digali lagi penerimaannya.
“Jangan kita selalu berburu yang selalu bayar pajak, memang pegawai paling mudah yah. Ini kan yang terima pegawai,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, negara lain sudah memasukan royalti, pajak daerah, dan social security dalam tax ratio-nya. Dia juga menilai saat ini tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain karena belum memiliki komponen seperti negara lannya. Sehingga jika Indonesia ingin tax ratio-nya sebanding dengan negara lain, maka harus direvisi perbedaannya.
“Kalau policy mengenai PTKP dengan income per kapita yang kita miliki dan income per kapita yang dimiliki negara lain, apakah itu bisa dilihat basis pajak kita berbeda? Kalau PTKP lebih tinggi, basis pajaknya berkurang,” tukasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar