
Pemerintah saat ini memang tengah galak-galaknya terhadap importir. apalagi, dengan importir yang dinilai bermasalah, hingga masukgolongan importir beresiko tinggi. Tapi bukan berarti tidak ada kebijakan pemerintah yang membantu para pelaku usaha, terutama skala kecil.
Paling tidak ada dua kemudahan yang sudah disediakan pemerintah bagi importir, baik perorangan maupun badan usaha. Pertama, fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor. Kebijakan ini khusus disediakan bagi pelaku usaha yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013, importir bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak PPh Pasal 22 Impor. Selain syarat maksimal omzet tadi, pemohon mesti terdaftar sebagai wajib pajak dan sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh, juga mesti menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzetnya termasuk kriteria untuk dikenai PPh bersifat final.
Selain surat penyataan tadi, pemohon mesti melampirkab dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemanang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung lainnya. Surat pemohonan ini lantas dilayangkan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat si pemohon menyampaikan SPT Tahunan.
Nah, dalam waktu lima hari kerja pemohon sudah bisa memperoleh SKB atau surat penolakan dari kepala KPP setempat. Jika permohonan diterima, SKB ini berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Keuntungan yang diperoleh juga lumayan menggiurkan. Tanpa SKB, importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) akan dikenai PPh Pasal 22 impor yang tarifnya 2,5% dari nilai impor. Jika tidak menggunakan API, tarifnya 7,5% dari nilai impor.
Fasilitas kedua yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha terkait impor barang kiriman. Yang dimaksud dengan impor barang kiriman adalah impor yang dilakukan melalui jasa penyelenggara pos seperti PT Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan lainnya.
Sebelumnya, pembebasan bea masuk yang dikenakan kepada penerima barang hanya bisa dinikmati jika harga FOB (free on board) US$ 50 per kiriman. Nah, dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2017 batasan-batasannya dinaikkan menjadi US$ 100 per kiriman.
Aparat Bea dan Cukai akan berpatokan kepada dokumen pengiriman barang (Consignment Note/CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman. Dokumen ini memuat beberapa data seperti negara asal, uraian jumlah dan jenis barang, berat kotor, biaya pengiriman, dan harga barang.
Cuma, importir jangan coba-coba mencurangi petugas. Jika dalam pemeriksaan ketahuan bahwa nilai barang kirimannya melebihi US$ 100, anda harus menanggung seluruh bea masuk dan pajak impor berdasarkan nilai dan jenis barangnya. Di aturan sebelumnya, importir hanya perlu membayar bea masuk dan pajak impor berdasarkan selisih harganya saja.
Misalnya, jika dalam CN disebutkan harga barang kirimannya US$ 95. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui nilai barang kiriman tersebut US$ 150. Maka penerima barang harus membayar bea masuk dan pajak impor berdasarkan harga US$ 150. Di aturan sebelumnya bea masuk dan pajak impor hanya dihitung berdasarkan selisih US$ 150 dikurangi US$ 95.
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar