JAKARTA. Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 mencapai Rp 1.472,7 triliun. Untuk mencapai target itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan melakukan upaya yang maksimal.
“Untuk mencapai target penerimaan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta divisi lainnya akan memonitor dan melakukan upayaextra effort maupun maximum effort,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (27/7).
Dengan target itu, ia mengatakan bahwa pemerintah tidak panik sehingga mengambil tindakan sembarangan dalam hal pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum. “Kita laksanakan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai aturan Undang-Undang,” ucapnya
Ia menekankan, dengan target itu memang langkah pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum ini akan dilakukan, namun kegiatan tersebut menurutSri Mulyani adalah upaya pengumpulan pajak seperti biasa
“Ini bukan menunjukkan bahwa Menkeu panik. Tapi ini kegiatan pengumpulan pajak seperti biasa. Kita melakukannya sesuai dengan UU yang sudah disepakati bersama, yang mengatur tindakan Ditjen Pajak,” kata dia.
Dengan demikian, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum secara konsisten. Terlebih dengan data yang sudah ada dari amnesti pajak. “Oleh karena itu, pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum jauh lebih akurat,” ujar dia.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan bagi para WP yang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam amnesti pajak.
“Tapi bagi wajib pajak yang berkomitmen kami hargai. Yang tidak, kami masukkan di keranjang kami. Namun, kami ke depankan pembinaan, pengawasan, dan konseling,” kata Angin.
Dia bilang, memang UU telah amanahkan Ditjen Pajak untuk perlakuan terhadap wajib pajak yang belum patuh, “Tapi ada prosedur kapan dilakukan pemeriksaan dan lain-lain. Saat ini kami ke depankan pembinaan dan konseling,” ucapnya.
Sumber : kontan.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Saran untuk Sri Mulyani cara menaikkan penerimaan pajak :
Buat aturan wajib sbb :
1.Semua yg berbisnis lewat online baik Perorangan maupun Badan termasuk Pembuat Website, Penjual Domain Hosting, harus mencantumkan Akta, NPWP, SIUP,TDP,dan legalitas lainnya sesuai bidang usaha, alamat lengkap, nomor telpon,dan nomor rekening bank
2.Tetapkan secara jabatan untuk semua warga negara yang sudah dewasa untuk mempunyai NPWP based on E-KTP
3.Banyak kelas menengah orang kaya baru yg tidak mempunyai NPWP dan berbisnis tanpa ijin dengan impor borongan tanpa membayar apapun kepada negara dan mereka menikmati hidup layak
4.Pebisnis warung tegal dan warung lainnya wajib bayar pph 1% final karena penghasilan mereka faktanya tidak sedikit.
5.Pemilik kontrakan, kos-2an wajib bayar pajak
6.Penerima jasa service, jasa sewa sound system,jasa sewa tenda,peralatan lainnya wajib punya NPWP dan bayar pajak.
Mungkin ada yg belum tercantum akan saya tambahkan kemudian.
SukaSuka