Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bisa menjadi alat efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.
“Kuncinya bagaimana mengoptimalkan kegunaan informasi keuangan itu,” kata Bawono Kristiaji, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center, Menurut Bawono informasi keuangan sangat berguna memetakan potensi, data matching hingga penagihan.
Guna mengoptimalkan itu semua, perlu juga dilakukan pembenahan manajemen data dan sistem informasi teknologi (IT). Pemerintah juga perlu menyiapkan peraturan yang lebih detail mengenai due diligence, safeguard dan otoritas yang berwenang mengakses data dan sebagainya.
Akses informasi itu juga perlu diletakkan dalam konteks kebijakan pasca tax amnesty, sehingga ada kesinambungan yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan.
Sumber : Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

punya NPWP dikejar-kejar, sedangkan orang kaya baru kelas menengah NGGAK ADA NPWP bisa bebas berbisnis online dan offline, asal barangnya juga impor borongan yg jelas-2 nggak bayar pajak
SukaSuka
Menjadi orang yang idealis ternyata menangis seperti nasib saya ini.Paling nggak enak menjadi wong cilik pelaku UKM jujur, mau beli lokal harga tidak bersaing karena barang tersebut hanya bisa diproduksi di luar negeri, punya ijin impor resmi nggak terpakai karena terganjal berat barang, yah namanya juga UKM mana mampu impor >100kg, mau impor borongan melanggar hukum, bagaimana ya solusinya Ibu Menteri Keuangan ? Boleh nggak PKP UKM seperti saya ini untuk memilih tarif umum bukan tarif final 1% ? atau ada solusi lain barangkali.terimakasih sudah membaca uneg-2 saya.
SukaSuka