Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dalam Satgas ini, Bea Cukai bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Kepresidenan lndonesia (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat satgas penerbitan impor.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, Satgas tersebut melibatkan hingga 7 lembaga karena banyak pihak yang terkait dalam proses masuknya barang dari luar ke dalam negeri.
“Banyak kementerian atau lembaga yang ikut dalam menetapkan kebijakan. Maka harus berkoordinasi dengan optimal untuk bisa menjaga perbatasan dan memfasilitasi kegiatan ekonomi. Namun yang paling penting melaksanakan reformasi perpajakan dan Bea Cukai tidak bisa jalan sendiri,” kata Sri Mulyani, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Rabu (12/7).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengakui bahwa anak buahnya perlu berkoordinasi dengan aparat lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun TNI agar tidak ragu dalam menjalankan tugas pengawasannya.
“Polri dan kejaksaan memiliki fungsi penting sehingga staf dan pegawai tidak ragu lagi melaksanakan tugasnya sesuai perundang-undangan,” ujarnya.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembentukan Satgas tersebut bukan berarti membentuk suatu badan atau lembaga baru melainkan sebuah bentuk kerja sama antar lembaga.
Dia berharap, jika pelaksanaan impor berisiko tinggi sudah berjalan dengan baik, bisa menggenjot target penerimaan dari sektor pajak. “Ini keseluruhan reformasi perpajakan dan kami harus kumpulkan target Rp 1.500 triliun baik pajak maupun non pajak,” pungkasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar