Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui adanya praktik tidak sehat importir berisiko tinggi. Setidaknya, hingga saat ini sudah ada 1.500 importir yang ditertibkan. Meski hanya sekitar 4,7 persen dari total keseluruhan, hal ini jelas merugikan negara.
“Jumlahnya sekitar 1.500-1.300 yang sudah ditertibkan. Mereka enggak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekitar 679,” kata Sri Mulyani di Jakarta,
Meski demikian, Sri Mulyani mengaku belum mengetahui persis total kerugian negara. Sebab, barang yang masuk bermacam-macam dan tidak sesuai dokumen impor. “Kalau dari sisi nilai kita enggak tau apa yang dia selundupkan. Jenis barangnya macam-macam bisa ya barang borongan, bisa tekstil,” ujarnya.
Importir berisiko tinggi menurut Sri Mulyani terkadang menyelundupkan barang yang tidak sesuai dengan laporan. “Bisa elektronik borongan, barang konsumsi yang muncul. Mereka dalam satu kontainer bisa berbagai macam jenis barang sehingga dia perlu ditangani dalam bentuk pemeriksaan langsung.”
Selain tidak adanya transparansi barang masuk, Sri Mulyani juga menjelaskan banyak importir nakal yang mengakali kelengkapan dokumen pajak sehingga pajak dibayarkan jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Karenanya, penindakan akan difokuskan kepada importir bukan jenis barang yang diimpor.
“kalaupun mereka yang membayar pajak tapi apa yang diisi dalam dokumen impor dengan dokumen mereka membayar pajak berbeda juga kita akan melakukan tindakan,” tegasnya.
Beberapa kasus tersebut membuka peluang terjadinya suap menyuap yang dilakukan oleh kartel kepada oknum aparat. “Ini yang biasanya sangat melukai reputasi dari DJBC adalah kelompok ini yang biasanya mereka karena tidak memiliki track record bagus, tapi mereka mampu untuk mengambil risiko tinggi entah dalam bentuk penyelundupan sebagian barang, sebagian masuk secara formal. Mereka bisa menyogok atau menyuap dari aparat kita,” paparnya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), namun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Satgas penertiban impor berisiko tinggi nantinya akan melakukan pendampingan bagi importir yang selama ini nakal untuk menjadi importir legal.
“Sebetulnya pada dasarnya kita tidak mematikan kegiatan ekonomi, kita menginginkan kegiatan ekonominya menjadi formal dan tercatat sehingga dia bisa masuk persaingan adil dan memberikan penerimaan negara yang lebih baik,” pungkasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar