BATAM. Pemerintah Kota Batam bakal menaikkan besaran sejumlah pajak daerah dan retribusi dalam waktu dekat.
Sebut saja seperti retribusi parkir. Dari semula dikenakan persentase 20 persen, naik menjadi 25 persen.
Pajak reklame dari 15 persen naik menjadi 20 persen untuk non rokok dan minuman non alkohol.
Sementara untuk pajak reklame rokok dan minuman beralkohol menjadi 25 persen.
Pajak hiburan juga bakal mengalami kenaikan.Permainan billyard dan golf, dari 10 persen naik menjadi 15 persen. Pajak boling dari 5 persen menjadi 15 persen.
Pajak untuk pacuan kuda dan kendaraan bermotor dari 10 persen naik menjadi 20 persen.
Pajak diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya dari 15 persen naik menjadi 35 persen.
Termasuk pajak usaha panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan sejenisnya dari 15 persen naik menjadi 35 persen.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar