DKI Akan Naikkan Tiga Jenis Pajak Daerah

Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merencanakan kenaikan tiga jenis pajak daerah. Ketiganya yaitu, Bea Balik Nama jenis satu (BBN-1), tarif parkir dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Kenaikan pajak daerah dari jenis BBN-1 untuk kendaraan bermotor baru dan tarif parkir dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang bertumbuh cukup tinggi di Jakarta.

Dan juga disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri mengatakan berdasarkan UU No. 28/2009, besaran pajak BBN-1 untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi hingga 20 persen. Sementara di DKI Jakarta, besaran pajak BBN-1 baru mencapai 10 persen.

“Kalau kita lihat didaerah sekitar Jakarta, seperti Jawa Timur, besaran BBN-1 sudah 15 persen, lalu Jawa Barat sudah 12,5 persen. Nah DKI, baru 10 persen,” kata Edi di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Dengan melihat kondisi daerah lain yang sudah menerapkan diatas 10 persen, lanjutnya, maka tidak adil bila DKI Jakarta tetap menerapkan pajak BBN-1 masih 10 persen. Maka, ia mengusulkan tarif pajak BBN-1 akan dinaikkan menjadi 15 persen.

“Kalau tidak dinaikkan, maka dampaknya, warga daerah lain akan menempatkan pajak kendaraan bermotornya yang baru di Jakarta, karena pajaknya lebih murah. Makanya kalau mau seragam dan adil harus disesuaikan dengan pajak daerah disekitar Jakarta,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kenaikan pajak kendaraan bermotor jenis BBN-1 ini juga untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi di DKI Jakarta. Berdasarkan catatan BPRD DKI, pertumbuhan kendaraan roda empat di Ibu Kota mencapai 880 unit perhari dan roda dua sebanyak 1,3 juta unit per hari.

“Nah bagaimana fungsi perpajakan menjadi instrumen mengendalikan jumlah kendaraan. Sehingga dapat mengurangi minat masyarakat membeli kendaraan baru. Salah satunya menaikkan pajak kendaraan bermotor jenis BBN-1,” terangnya.

Adapun draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tarif pajak kendaraan baru ini sudah masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan akan segera dijadwalkan untuk pembahasannya.

“Mekanisme dan draf raperdanya bakal segera dibahas bersama Bamus DPRD. Mudah-mudahan ini bisa cepat dan saya harapkan bisa terlaksana Oktober 2017,” tukasnya.

Jenis pajak kedua yang akan dinaikan adalah tarif parkir. Berdasarkan UU No. 28/2009, ditetapkan tarif parkir bisa ditentukan pemerintah daerah setinggi-tingginya 30 persen. Saat ini, tarif parkir di Jakarta baru ditetapkan 20 persen untuk parkir off street atau parkir didalam gedung. Rencananya, BPRD DKI akan menaikkan tarif parkir hingga 30 persen.

“Alasan menaikkan tarif parkir, ya pertama untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan. Kalau nanti ternyata kenaikan ini tidak bisa menekan laju kendaraan, maka kita sudah punya rencana baru,” paparnya.

Rencana baru tersebut adalah menaikkan tarif per jam parkir bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarifnya bisa lima kali lipat dari tarif parkir biasa.

“Misalnya, di mal, ada kendaraan bermotor yang belum lunas pajaknya masuk ke area parkir off street, maka langsung tertera tarif parkirnya sebesar Rp 25.000 pada jam pertama. Lalu jam kedua sebesar Rp 30.000, jam ketiga Rp 35.000, begitu seterusnya. Ini sedang disusun aturannya,” ungkapnya.

Saat ini draft raperda tentang kenaikan tarif parkir sudah diserahkan kepada DPRD DKI. Pihaknya tinggal menunggu penjadwalan pembahasan dari Bamus DPRD DKI.

Selanjutnya, jenis pajak ketiga yang akan dinaikkan oleh Pemprov DKI adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Edi mengungkapkan berdasarkan UU No. 28/2009, ditetapkan tarif PPJ ditetapkan setinggi-tingginya 10 persen.

Untuk DKI Jakarta, besaran PPJ masih diangka 2,4 persen. Masih kalah dengan Depok yang sudah menerapkan PPJ sebesar delapan persen dan Tangerang sebesar enam persen.

“Ini lebih menyedihkan. Daerah lain rata-rata sudah diatas enam persen. Jadi kami menyusun raperda untuk menaikkan PPJ. Bisa saja untuk rumah tangga dikenakan tiga persen, dan bisnis lima persen. Paling tidak setinggi-tingginya naik jadi enam persen,” paparnya.

“Sama dengan dua draft raperda kenaikan pajak BBN-1 dan parkir, draft raperda kenaikan PPJ juga sedang menunggu penjadwalan Bamus DPRD DKI. Saya berharap semuanya bisa diberlakukan November ini. Sehingga hasilnya bisa nendang terhadap peningkatan Pajak Daerah,” tukasnya.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar