KEBON JERUK.Petugas Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di rumah Wajib Pajak (WP) di Perumahan Casa Goya di Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, Kamis (10/8/2017) siang.
Plang dipasang karena pihak pengembang hingga saat ini masih menunggak penyetoran PBB P2 ke kas daerah sebesar Rp 9,7 miliar.
Pemasangan plang penunggak PBB P2 oleh tim UPPRD Kebon Jeruk berjalan aman dan lancar.
Perwakilan pengembang sempat memohon kepada petugas pajak untuk tidak dipasang plang penunggak pajak dengan berbagai alasan.
Namun, UPPRD Kebon Jeruk menyampaikan mekanisme aturan yang berlaku.
“Sebelumnya, kami telah melayangkan surat teguran dan upaya persuasif lainnya agar pengembang segera melunasi penyetoran PBB P2. Bahkan, di dalam surat permohonan, WP berjanji akan mencicil pembayaran PBB P2, namun hingga saat ini tidak direalisasikan sehingga pemasangan plang penunggak pajak dilakukan,” kata Kepala UPPRD Kebon Jeruk, Widiyastuti.
Ia menegaskan, wajib pajak yang ruhanya telah dipasang plang penunggak PBB P2 diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk melunasi kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah.
“Bila melewati batas waktu yang ditetapkan, UPPRD Kebon Jeruk akan menyerahkan penanganan ke tingkat suku badan untuk dilakukan penagihan aktif bekerja sama dengan kejaksaan untuk proses penyitaan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan pihaknya akan menggelar layanan jemput bola dengan membuka gerai pelayanan PBB P2 di seluruh kantor kelurahan se Kecamatan Kebon Jeruk mulai 14 hingga 25 Agustus untuk pencapaian target penerimaan PBB P2 tahun 2017.
“Target penerimaan PBB P2 2017 di kecamatan Kebon Jeruk sebesar Rp 149,54 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan hingga saat ini sekitar 51,73 persen atau sebesar Rp 78,39 miliar,” ungkapnya.
Sementara Camat Kebon Jeruk, Abdullah menambahkan, seluruh lurah diminta turun mengajak warga untuk membayar PBB P2 2017 sebelum jatuh tempo 31 Agustus.
“Jadi, saat layanan jemput bola dibuka di setiap kantor kelurahan, lurah melalui RT dan RW turun ke bawah mengajak warga untuk datang melunasi kewajiban pembayaran PBB P2,” kata dia.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar