Ambisi Setoran Pajak

Pemerintah bertekad tahun depan mesin perekonomian bisa berputar lebih cepat. Kalau tahun depan sedikit lebih tinggi yakni di kisaran 5,4%.

Sebagai salah satu pompa pertumbuhan adalah menggenjot penerimaan dari sektor perpajakan. Dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 (RAPBN) target penerimaan pajak tercantum Rp 1.609,4 triliun. Ini berarti naik Rp 136,7 triliun atau setara dengan 10% jika dibandingkan dengan target tahun ini.

Dari sisi nilai, salah satu pos penerimaan pajak yang bakal digenjot adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika target tahun ini sebesar Rp 475,483.5 tahun depan dikerek hampir Rp 60 triliun menjadi Rp 535,3 triliun. Artinya fiskus akan gencar mengejar perusahaan-perusahaan manufaktur dan pedagang ritel, restoran dan kafe yang bertugas untuk memunguti PPN ini.

Target penerimaan pajak yang cukup tinggi dari PPN ini memang agak meragukan. Apalagi fakta sepanjang paruh pertama tahun ini tingkat konsumsi masyarakat sedang lesu. Padahal kalau konsumsi lesu, rumusnya penerimaan PPN juga ikut-ikutan lesu.

Pengusaha pun mulai ketar-ketir dengan tingginya target penerimaan pajak tahun depan. Mereka khawatir ujung-ujungnya pengusaha juga yang dikejar-kejar oleh petugas pajak. Padahal saat ini tingkat kepatuhan pengusaha diklaim sudah pada level tertinggi setelah mereka mengikuti program pengampunan pajak tahun lalu dan tahun ini.

Ditambah lagi kini fiskus sudah punya senjata baru yang membolehkan mereka mengendus rekening perbankan, dengan disahkannya Undang-Undang Automatic Exchange of Information (AEoI). Pengusaha khawatir pajak akan menggunakan senjata pamungkas ini dengan mengutik-utik isi rekening dan mencari-cari kesalahan mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari kekhawatiran pengusaha ini. Karena itulah Menkeu mencoba menenangkan bahwa yang patuh pasti aman. Menteri hanya menyinggung, upaya menggenjot setoran pajak akan melihat sektor ekonomi yang sedang tumbuh.

Salah satu sektor usaha yang sedang mekar saat ini adalah kafe dan restoran. Kalaupun mereka akan dikejar pembayaran PPN nya pemerintah perlu menyiapkan sistem yang ampuh agar setiap transaksi bisa mencatat dan otomatis menyetorkan PPN ke kas negara. Jadi target pajak yang gede jangan cuma direvisi pada tengah tahun.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar