Gunawan, warga Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan tepis tudingan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau yang menyebut dirinya menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2008 hingga 2016.
“Ketika saya diberikan surat PBB oleh Ketua RT, saya kaget. Kok bisa, saya menunggak sampai sembilan tahun. Sementara saya rutin bayar pajak setiap tahun,” katanya kepada Berau Post, Minggu (20/8).
Sebagai bukti, Gunawan menunjukkan struk bukti pembayaran PBB miliknya pada tahun 2012 dan 2014 dengan nomor objek pajak 64.03.010.010.009.0038.0 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi seluas 2.450/m2 dan bangunan 505.000/m2.
“Hanya itu struk yang tersimpan dan yang lainnya sudah hilang. Jujur, saya jarang menyimpannya. Karena, selama ini saya selalu menjalankan WP yang menjadi tanggungjawab kami.” tuturnya.
Dirinya pun menyayangkan sistem yang digunakan oleh Bapenda, karena pembayaran PBB yang dilakukan WP tidak terdata dengan baik. “Berarti sembilan tahun kami bayar tidak didata satu pun. Inikan menunjukkan cerminan kinerja mereka sangat buruk, sebagai pemilik kewenangan penarikan pajak. Saya harap ini bisa ditindaklanjuti Bupati Berau (Muharram, red),” kesalnya.
“Tapi, kami meminta pemerintah kampung menindaklanjuti dan meminta kejelasan ke Bapenda. Agar, pembayaran yang dinilai tunggakan kami, dapat dikembalikan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintahan Kampung Talisayan, Zilkarnain, dikonfirmasi Berau Post membenarkan keluhan tersebut. Bahkan, dirinya salah satu yang dianggap menunggak pembayaran PBB oleh Bapenda, dari sekitar 400 masyarakat di Kampung Talisayan.
Bahkan diungkapkannya, ada masyarakat di Kampung Talisayan yang tidak memiliki tanah maupun bangunan mendapatkan tagihan tunggakan PBB.
“Baru sekitar 40 persen yang mau membayar. Itu pun mereka kaget dan protes ketika dituding menunggak. Dan beberapa masyarakatnya enggan membayar. Ya wajar, karena mereka merasa sudah menjalankan kewajibannya setiap tahun,” paparnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun berjanji akan menemui dan berkordinasi dengan Bapenda Berau, untuk mempertanyakan kejanggalan tunggakan PBB di daerahnya.
“Kami juga akan meminta kepada pihak Bapenda untuk melakukan pendataan ulang. Sebab, selama sembilan tahun masyarakat kami membayar PBB tidak terdata,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Bapeda Berau, Maulidiyah, mengatakan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) baru dikelola oleh Pemkab Berau Tahun 2013 sesuai Undang-Undang 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan, pihaknya hanya menerima data perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dalam bentuk data-data piutang yang belum terverifikasi. Jika masyarakatkembalimendapatkan tagihan PBB, terang dia, itu bisa saja terjadi.
“Mulai Tahun 2014, kita sudah melakukan pembayaran secara online yang terkoneksi langsung ke Bankaltim. Sehinga untuk pembayaran Tahun 2015, saya yakin tidak ada kesalahan. Kalau sebelum itu, mungkin saja terjadi,” ujarnya dikonfirmasi melalui akun Whatsapp-nya.
Maulidiyah meminta, jika ada masyarakat yang telah melakukan pembayaran PBB, namun kembali mendapatkan tagihan perpajakan untuk datang ke kantor Bapenda guna melakukan verifikasi. “Ketika ada bukti pembayaran, kami akan melakukan perubahan terhadap data yang ada,” jelasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Berau, jika ada permasalahan dengan PBB. Baik terhadap objek yang ganda, tidak ada atau sudah diperjualbelikan dan lain sebagainya, segera melaporkan kepada Bapenda untuk segera ditindaklanjuti.
Sumber : prokal.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar