Siap-Siap! Pajak E-Commerce Bakal Diterapkan

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce. Pemerintah berharap dalam waktu dekat, kebijakan itu bisa segera diimplementasikan.

“Khusus e-commerce kami juga sedang berdiskusi dengan para pihak khususnya e-commerce dalam negeri karena berita transaksi dari konvensional merupakan konsern kami juga di Kementerian Keuangan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Sebagai langkah awal, kata dia, yang perlu dipahami sebelum menjadikan pelaku e-commerce sebagai wajib pajak ialah merumuskan definisi dari model bisnis e-commerce. Setelah itu nantinya bakal diketahui bagaimana skema pajaknya.

“Mudah-mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan, mendefinisikan kira-kira model transaksi dan bagaimana pemajakannya sesuai kondisi yang terjadi mudah-mudahan lebih efisien dan lebih mudah,” ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara pun mengatakan bahwa e-commerce merupakan bisnis model baru. Namun demikian, bisnis e-commerce telah bertumbuh cukup pesat.

“Potensi-potensinya juga cukup tinggi ini terbukti dari banyak pedagang-pedagang yang tadinya buka toko lalu kemudian juga jualan secara online, jadi kan artinya para pedagang itu melihat dengan berjualan secara online itu dia akan membuka pasarnya jauh lebih besar dibandingkan hanya sekedar buka toko,” lanjutnya.

Sebagai model bisnis baru, maka penerapan pajak terhadap e-commerce harus dilakukan secara hati-hati.

“Karena itu kita mendorong bahwa ada pendalaman antara kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dengan Ditjen Pajak untuk melihat cara mempajaki yang benar itu seperti apa untuk mendorong industrinya tetapi pada saat yang bersamaan menciptakan level playing field antara konvensional dengan modal bisnis yang berbasiskan electronic commerce,” tandasnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar