Kenaikan Cukai Rokok Bakal Berimbas ke Penyerapan Tenaga Kerja

Jakarta. Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok dianggap tidak tepat. Alih-alih mengejar target, rencana tersebut malah justru berdampak buruk pada penyerapan tenaga kerja di industri rokok.

“Realisasi penerimaan cukai 2017 saja terancam meleset cukup jauh, lalu kenapa harus dinaikkan lagi target cukai rokok 2018?” tegas Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.

Menurutnya, solusi meningkatkan penerimaan cukai di tahun depan adalah dengan menerapkan cukai dari barang kena cukai baru (ekstensifikasi cukai). Barang kena cukai baru yang cukup potensial dikenakan cukai misalnya minuman berpemanis, kemasan plastik, dan emisi kendaraan bermotor.

“Kebijakan cukai seharusnya mengarah pada ekstensifikasi bukan intensifikasi. Cukai hasil tembakau dalam kurun waktu lima tahun terakhir sudah masuk ke titik jenuh,” tegasnya.

Dijelaskan Bhima, dampak kenaikan cukai hasil tembakau dapat berakibat buruk terhadap kenaikan rokok ilegal. Bila rokok pabrikan makin mahal, maka orang akan berpindah pada rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Kondisi ini, sebut dia, membuat perkok usia remaja akan bertambah. “Kenaikan cukai rokok tidak menyelesaikan masalah fiskal maupun target penurunan konsumsi rokok. Ini kan kontra produktif terhadap penerimaan negara,” pungkas Bhima.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau merupakan kebijakan yang dilakukan secara reguler setiap tahunnya.

Kenaikan tarif sudah dimasukkan dalam perhitungan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp155,4 triliun yang terdiri dari cukasi hasil tembakau Rp148,2 triliun dan cukai etil alkohol Rp170 miliar.

Sementara cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,5 triliun serta ada pendapatan cukai lainnya yang rencananya didapat dari cukai kantong plastik sebesar Rp500 miliar. Target pendapatan cukai naik 1,5 persen dibanding APBNP 2017.

Sumber: metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar