Ubah Paradigma! Impor Dibutuhkan untuk Topang Industri Dalam Negeri

Pemerintah berencana memangkas jumlah barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) impor atau ekspor serta menyederhanakan perizinannya. Sementara itu, pemerintah juga baru saja membentuk tim untuk menampung keluhan para importir.

Munculnya peraturan lartas impor bahan baku industri seperti garam, jagung, tembakau dan beberapa bahan baku lainnya membuat khawatir para pelaku industri, mengingat komoditas-komoditas tersebut merupakan bahan baku utama bagi industri.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman menyampaikan bahwa jika akan mengeluarkan regulasi, penting sekali untuk mengajak bicara industri.

“Apalagi terkait bahan baku industri. Tanpa dukungan bahan baku yang memadai, hal ini akan berdampak pada penurunan daya saing industri,” kata Atong dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Benny Wahyudi menyampaikan bahwa ketersediannya bahan baku sangat penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan industri.

“Pemerintah mesti perhatikan regulasi soal impor. Seluruh regulasi yang mengatur soal industri harus mengedepankan soal reward bukan punish, regulasi harus menyesuaikan tingkah laku konsumen,” ujar Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia Hasan Aoni Aziz.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, ada kesalahan paradigma yang cukup luas di Indonesia.

“Ini perlu ada perubahan paradigma bahwa impor itu jelek. Impor itu adalah bagian dari produksi, saat ini kita tidak bisa menempatkan impor itu jelek”, ungkapnya.

Lebih jauh Yose Rizal menyampaikan, semakin tinggi impor content, semakin tinggi pula ekspornya. Sebaliknya demikian.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar