DPR Imbau Wajib Pajak Sampaikan Data Benar di SPT

Masih tidak mau melaporkan harta kekayaan atau membayar pajak? Dirjen Pajak akan mengunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk mengintip data nasabah. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat mensosialisasikan Perppu tersebut di Universitas Warmadewa Denpasar, Bali.

Dia menuturkan, dalam Perppu itu memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengakses data personal Wajib Pajak (WP) baik di Perbankan, asuransi, pasar modal maupun bursa berjangka.

“Memberikan akses kepada Direktorat Perpajakan bisa mengakses ke perbankan, asuransi dan bursa berjangka. Dan hal ini harus dilakukan sosialisasi umum semua stakeholder, para wajib pajak dan nasabah,” kata dia di Denpasar, Bali, Jumat (25/8/2017).

Ia mengimbau wajib pajak agar menyampaikan data dengan baik dan benar di surat pemberitahunan tahunan (SPT).

“Maka dari itu kami minta mereka (wajib pajak/nasabah) agar tidak ingin menjalani pemeriksaan harus segera diperbarui datanya di SPT secara baik dan benar. Kalau tidak melaporkan aset, kalau mereka melaporkan berbeda dari perpajakan, tentu memiliki risiko yang tidak ringan,” ucap Misbakhun.

Misbakhun melanjutkan, dikeluarkannya Perppu itu karena Ditjen Pajak cukup sulit mengakses data personal para wajib pajak. Selama ini akses untuk mengetahui uang milik nasabah, asuransi dan bursa berjangka tidak bisa dimiliki oleh Dirjen Pajak. “Apalagi kalau seseorang punya rekening di bank, orang pajak tidak bisa melihat. Sekarang kalau dengan UU ini, akses ini diperbolehkan,” tutur dia.

Tak hanya memudahkan kerja Ditjen Pajak, terbitnya Perppu tersebut akan menambah pemasukan untuk negara. Kendati Misbakhun tidak merinci nilai pemasukan ke negara. Selain warga negara Indonesia, warga asing yang tinggal di Indonesia juga akan dikenakan hal serupa.

“Contoh saja di Denpasar ada seseorang aset tanahnya di Bali, tapi rekening banknya di pusat. Ternyata rekening banknya tidak hanya di Bali, tapi juga ada di luar negeri. Dengan kerja sama itu semua akses datanya bisa didapatkan. Dan ini berlaku untuk semua, warga asing juga. 184 hari begitu dia ada di Indonesia, maka dia harus menjadi wajib pajak dalam negeri. Diberlakukan hal sama. Tidak ada diskresi apapun,” kata dia.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar