Pemerintah mesti segera menerapkan skema pajak pada perusahaan e-commerce. Pasalnya, saat ini terjadi pergeseran menuju ke ekonomi digital.
Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan titik-titik, di mana pajak tersebut diterapkan. “Paling penting digitalisasi ekonomi di titik mana pajak itu akan dikenakan,” kata dia seperti ditulis Minggu (27/8/2017).
Kemudian, lanjut dia, aturan pajak yang diterapkan mesti mempunyai daya jangkau yang kuat terhadap objek pajak. “Bagaimana aturan yang ada kemudian mempunyai daya jangkau menjadikan mereka objek, dan secara otoritas kewilayahan masuk dalam pemungutan pajak di Indonesia,” ujar dia.
Misbakhun mengatakan, pemerintah mesti mencermati perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, pemerintah mesti mempelajari istilah baru dalam perpajakan.
“Dan bagaimana bicara istilah baru dalam perpajakan. Bandwitdth, penggunaan kuota, lalu lintas kilobyte dan sebagainya. Itukan objek pajak yang seperti apa, yang dikenakan atau tidak,” ujar dia.
Namun begitu, DPR belum berniat memanggil pemerintah terkait pembahasan pajak e-commerce tersebut.”Belum, kan ini masalah yang rumit,” tukas dia.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto mengungkapkan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609,4 triliun atau naik 9,3 persen di Rancangan APBN 2018 dibanding outlook 2017 yang sebesar Rp 1.472,7 triliun. Setoran pajak diharapkan Rp 1.379,4 triliun di 2018 atau naik Rp 137,6 triliun dibanding outlook tahun ini Rp 1.241,8 triliun.
“Pemerintah perlu menghitung dengan cermat target pajak dan menjaga iklim usaha, menggali sumber pendapatan baru, yakni dengan menyasar ke e-commerce yang tumbuh pesat dalam tiga tahun terakhir,” ucapnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengungkapkan, setiap usaha yang memperoleh keuntungan di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“Ya fair (adil) lah, usaha di sini mesti dipajakin. Kalau tidak, ya tidak fair,” tegas Rosan.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar