Freeport beberapa waktu lalu meminta agar sistem pajak dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak berprinsip prevailingatau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah. Freeport meminta agar skema perpajakan ini berprinsip naildown atau pajak dengan besaran tetap.
Penerimaan negara memang menjadi salah satu poin utama yang diperhatikan pemerintah dalam perpanjangan kontak Freeport. Hal ini telah menjadi topik pembahasan antara Freeport dengan Kementerian Keuangan.
“Prinsipnya sesuai UU Minerba. Komposisi penerimaan negara ini terdiri dari PNBP, pajak daerah dan lain-lain. Bagi pemerintah ini juga perlu kepastian. Penerimaan ini enggak bergerak, untuk PT Freeport juga mesti ada kepastian. Jadi, bagaimana untuk menetapkan ini dalam konteks perpanjangan operasi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Terkait skema pajak, Sri Mulyani menekankan akan melihat aturan yang berlaku. Namun, Sri Mulyani belum memastikan terkait skema perpajakan yang digunakan oleh Freeport, baik prevailing ataupun naildown.
“Kita liat dulu di aturan, kepastian ini naildown, tapi ini kita liat dulu, baik dalam komposisi, rate dan value. Ini kita lihat apakah ini sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, persoalan perpajakan menjadi topik yang sulit dalam pembahasan dengan Freeport. Hanya saja, pemerintah telah menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui skema IUPK ini.
“Ini yang paling sulit, bentuknya bukan lagi kontrak, tapi IUPK. Tapi ini butuh konsistensi dengan UU. Tidak hanya UU Minerba, tapi juga UU pajak lainnya. Ini kami sedang atur supaya gimana caranya ini bisa konsisten. Sehingga komunikasi kami mereka juga punya kepastian berapa besar penerimaan daerah. Ini juga berpengaruh pada jangka panjang,” ujarnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar