Era Ngurus Izin Mudah, Jokowi Juga Permudah Proses Pengurusan Bayar Pajak

Paket kebijakan ekonomi jilid XVI dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akhirnya diluncurkan. Peluncuran paket kebijakan ini dilakukan di Gedung Bursa Efek Indonesia setelah sempat tertunda.

Pada kebijakan ini pemerintah akan menerapkan perizinan Check list pada KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), FTZ FREE TRADE Zone), Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata

Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata akan menyediakan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu.

Tak hanya itu, dalam aturan terkait kemudahan berinvestasi ini, pemerintah juga akan mempermudah proses pengurusan terkait perpajakan. Pemerintah juga memastikan proses terkait perpajakan dilakukan secara transparan.

“Terkait perpajakan, kita tahu bahwa tax ratio ke GDP masih rendah, dan ini adalah untuk mempercepat pembangunan, dalam kaitan itu. Kalau kita kaitkan dengan perpres ini untuk memastikan bahwa prosesnya lebih mudah dan transparan, karena biasanya penerimaan pajak sendiri ada perundangannya, nah ini kami juga, gimana lebih mudah dan transparan,” kata Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Nantinya, pemerintah melalui kebijakan ini juga akan mempertegas pihak yang wajib membayar pajak. Dengan begitu, diharapkan tak lagi ada pengusaha yang melakukan penunggakan terhadap pajak.

“Dan memastikan yang harus membayar, kalau ini jelas, kepastian perpajakan bisa kita capai,” ujarnya.

Pemerintah nantinya juga akan melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha. Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati, walikota nantinya wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing akan melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda. Aturan ini memuat secara jelas mengenai standar pelayanan perizinan PTSP untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur dan jangka waktu penyelesaian.

Aturan ini juga mencakup biaya penerbitan perizinan (PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah), kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar