Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan untuk menurunkan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rencananya pajak untuk pelaku UMKM diturunkan menjadi 0,25 persen dari omzet per tahun dari satu persen.
“Kami sedang melakukan evaluasi, nanti kalau sudah siap kami sampaikan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, rencana revisi ini sudah ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Meski begitu pihaknya masih melakukan pembahasan intensif soal rencana tersebut.
“Kemenkeu dalam nota keuangan akan melakukan review dan revisi, itu masih didiskusikan. Jadi tunggu saja, prinsipnya adalah membuat UKM bisa lebih tingkat ketaatannya (membayar pajak) lebih baik,” jelas dia.
Dirinya menambahkan, aturan yang akan diterbitkan nantinya bukan hanya soal tarif bagi UMKM. Pasalnya dalam aturan itu akan dilengkapi soal objek pajaknya hingga siapa saja pelaku usaha UMKM yang dibebankan pajak.
Lebih lanjut, Kemenkeu menilai jika pelaku UMKM memiliki peran yang sangat baik dalam perekonomian Indonesia. Untuk itu adanya aturan pajak bagi para pelaku UMKM ini dapat mendorong kepatuhan pajak mereka.
“Tentu memasukkan mereka ke dalam sistem pajak. Caranya bagaimana mau dilakukan review, makanya kita tulis di nota keuangan. Bagaimananya sedang dirundingkan, bukan hanya tarif tapi jenis pajaknya, objek pajaknya, harus didetailkan di revisi itu,” pungkasnya.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar