Kementerian Keuangan(Kemenkeu) akan menyisir jenis pajak yang menyebabkan pelemahan daya beli masyarakat.
Hal tersebut menanggapi ungkapan Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani yang menginginkan adanya penghapusan pajak pertambahan nilai (PPn) sementara dalam genjot daya beli masyarakat.
“Nanti kita evaluasi sumber-sumber yang menyebabkan masalah pengurangan daya beli, apakah memang faktornya dari situ (PPn),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurut Sri Mulyani, pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat, melalui berbagai cara seperti penyaluran dana desa yang dapat dimanfaatkan masyarakat daerah untuk menggerakan roda perekonomian di wilayah.
“Dana desa itu diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Rosan menyarankan pemerintah untuk merelaksasi perpajakan untuk mendorong daya beli masyarakat kembali bergairah, satu diantaranya penghapusan PPn secara sementara.
“Sekarang daya beli lagi turun, kenapa pemerintah tidak bikin kebijakan, misalnya dalam dua minggu ini diberikan insentif bagi yang belanja, tidak dikenakan PPN,” tutur Rosan.
Menurut Rosan, relaksasi PPN pernah dilakukan oleh negara Thailand saat terjadi pelemahan daya beli dan terbukti mampu mendorong masyarakat kembali berbelanja.
“Ini contoh saja, perlu relaksasi dan tidak perlu panjang-panjang (relaksasinya), ini untuk memberikan kepercayaan masyarakat juga,” papar Rosan.
BPS mencatat konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2017 berada di level 4,95 persen, turun 0,12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya diposisi 5,07 persen.
Sementara konsumsi rumah tangga kuartal II 2017 jika dibandingkan kuartal sebelumnya pada tahun yang sama mengalami pertumbuhan 0,01 persen dari posisi 4,94 persen.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar