Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tengah mengevaluasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 1 persen dengan maksimal omset Rp 4,8 miliar setahun. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.
“Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan,” tegas Sri Mulyani usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, Kemenkeu akan melakukan evaluasi dan perubahan terhadap PPh Final UMKM 1 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar.
“Kami akan melakukan review dan revisi. Tapi itu masih didiskusikan bukan cuma persoalan tarif, tapi juga jenis pajak, objek pajaknya, harus didetailkan di revisi itu. Jadi tunggu saja,” ujar dia.
Revisi ini Suahasil mengakui untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari UMKM. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai rencana perubahan pajak UMKM.
“UMKM kan bagian dari ekonomi yang cukup besar. Kami ingin mereka bisa mengklaim taat pajak, meningkatkan kepatuhan pajaknya. Caranya memasukkan mereka ke dalam sistem pajak,” ujar dia.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar