Masalah pajak Warung Kopi (Warkop) yang dikeluhkan pengusaha Parepare dianggap sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Nasarong menuturkan, jika pungutan pajak terhadap Warkop ini sesuai dengan pajak restoran.
“Estimasi pajak 10 persen dari omzet selama satu bulan dari Warkop. Jadi besaran pajak tergantung omset,”terangnya, Minggu (3/9/2017).
Terkait Warkop yang belum mengantongi ijin prinsip, kata Nasarong bukan domain BKD tetapi pada intinya jika Warkopmenjual tetap dikenakan pajak.
Sebelumnya salah satu pengusaha Warkop, KH menjelaskan jika banyak pengusaha Warkop mengeluhkan karena dikenakan yang sangat tinggi.
“Pajak Warkop dikenakan jutaan rupiah mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta bahkan ada yang sampai Rp 8 juta perbulan,”terangnya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar