Orang bijak diteror pajak

Mobil mewah Rolls-Royce dan Lamborghini asyik nangkring di bawah pohon rindang. Dekat masjid dalam kompleks perumahan elite Green Andara Residences, Jakarta Selatan. Bentuknya menggoda. Maharnya sudah pasti mahal. Tembus puluhan miliar. Namun, siapa sangka satu di antaranya ternyata belum bayar pajak.

Dua kendaraan roda empat itu diketahui milik pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Rumah mereka memang di dekat lokasi. Belum diketahui alasan keluarga ini menyimpan dua mobilnya dekat masjid. Tetapi penemuan ini menjadi penting bagi Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Penemuan terungkap ketika tim gabungan ingin melaksanakan salat. Dari situ langsung terungkap. Mobil Rolls-Royce milik Raffi belum urus administrasi. Plat nomornya tak ada. Sedangkan Lamborghini warna putih baru habis pajaknya pada November tahun ini.

Kedatangan tim gabungan ini bukan tanpa alasan. Mereka tengah melakukan door to door pada 22 Agustus lalu. Target pertamanya rumah pasangan Raffi dan Nagita. Target utamanya menyasar masalah pajak kendaraan. Hasilnya cukup mencengangkan. Keluarga selebritis ini belum melunasi pajak sejumlah kendaraannya. Ada 13 kendaraan milik mereka menunggak pajak. Terdiri dari tujuh motor dan enam kendaraan roda empat.

Sayang ketika dilakukan penagihan pasangan selebritis itu tak berada di tempat. Alhasil tim gabungan hanya menemui penjaga rumah.

Penagihan pajak ini bukan hanya menyasar para selebritis. Dua hari setelah penagihan dari rumah Raffi, tim penagih kembali melakukan door to door kepada para pemilik mobil mewah. Kini tak lagi menyasar kalangan artis. Mereka mendatangi pengusaha. Dua lokasi disambangi. Pertama sebuah perumahan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Lalu dilanjutkan menuju sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Hasilnya nihil. pemilik kendaraan super mewah tersebut sedang tak di tempat. Termasuk dengan mobil mewahnya. Meski begitu, Ketua BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku pihaknya telah memberikan peringatan pemilik melunasi pajak. Apalagi kala itu, selama periode 19 Juli hingga 31 Agustus tengah diberlakukan program penghapusan sanksi administrasi. Terutama bagi pemilik kendaraan bermotor terlambat membayar pajak kendaraannya.

Edi menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Bila dalam waktu 30 hari setelah masa tenggang wajib pajak melakukan pembayaran akan diberikan surat perintah penyitaan. Surat peringatan tersebut berlaku selama 7 hari.

Pada kurun waktu itu, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran kewajiban. Bila pemilik kendaraan tak juga melaksanakan kewajibannya maka BPRD berhak untuk mengeluarkan pengumuman pelelangan kendaraan itu selama 14 hari. Setelah kendaraan terjual maka hasil pelelangan akan dibayarkan untuk menutupi utang pajak pemilik kendaraan tersebut.

“Ini namanya proses penagihan aktif dengan surat paksa sesuai undang-undang,” kata Edi kepada merdeka.com pada Rabu, 23 Agustus lalu.

Pajak kendaraan bermotor tengah menjadi prioritas. Data diperoleh merdeka.com dari BPRD DKI Jakarta, untuk tahun 2017 lebih kurang 36 persen dari semua jenis penerimaan pajak Pemda DKI berasal dari kendaraan bermotor. Atau sekitar Rp 12,9 triliun. Jumlah itu dibagi dua. Pertama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini ditargetkan masuk ke kantong BPRD senilai Rp 7,9 triliun. Selanjutnya, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB). Mereka menargetkan sebanyak Rp 5 triliun.

Sedangkan target pendapatan pajak BPRD DKI Jakarta tahun ini mencapai Rp 35,23 triliun. Itu dari 13 jenis pajak. Di antaranya pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan perusahaan jasa titipan (PJT), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran. Selanjutnya pajak hotel, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor-bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BNKB) dan terakhir pajak rokok.

BPRD DKI Jakarta tak memungkiri tengah mengincar artis. Khususnya menyasar kendaraan seharga di atas Rp 1 miliar. Kebetulan para pemiliknya dari kalangan artis dan pengusaha. Ada dua tujuan utama. Berharap dapat pajak besar dan memanfaatkan gaung door to door.

“Kita berharap masyarakat lainnya juga tersentuh, dan berdampak,” ujar Edi. Sayangnya dia enggan mengungkap soal adanya pejabat tersangkut masalah pajak kendaraan mewah.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar