
PEMERINTAH telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada Kamis (31/8). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha. Tujuannya untuk mempermudah investor merealisasikan investasinya, sebab kinerja ekspor belum bisa diandalkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seiring dengan pelaksanaan Perpres tentang Percepatan pelaksanaan Berusaha, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga menyisir kebijakan yang mempengaruhi dunia usaha. Baik dari sisi pajak maupun bea dan cukai. “Dan bahkan dari sisi perbendaharaan,” katanya usai Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (31/8).
Menurut Sri Mulyani, Kemkeu akan berkontribusi dan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai upaya menyederhanakan aturan pajak untuk mendorong investasi. “Kalau ada hal-hal yang (menghambat) terus akan kita perbaiki baik dari sisi kebijakan maupun administrasi,”tambahnya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar