Kamar Dagang Dan Industri Paradigma Baru (Kadin PB) dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU) menjalin kerja sama strategis untuk memerangi praktik kartel.
Wakil Ketua Umum Kadin PB Zainal Bintang mengungkapkan, kesepakatan membangun kerja sama tersebut terjalin setelah pihaknya berdiskusi panjang lebar dengan Komisioner KPPU belum lama ini.
“Iklim bisnis saat ini berjalan tidak sehat dan meresahkan. Kami membangun kerja sama dengan KPPU bertujuan untuk mendukung pemberantasan monopoli, kartel dan oligarki dunia usaha,” ungkap Zainal kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Zainal mengatakan, ketidakadilan ekonomi sudah terjadi belasan tahun. Hal ini terjadi karena praktik kartel tidak tersentuh. Akibatnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak berkembang. Bahkan cenderung terpuruk dan hanya menjadi pelengkap penderitaan. Mau tidak mau, menurutnya, praktik kartel harus dilawan.
Saat ditanya soal implementasi kerja sama, Zainal menerangkan, antara pihaknya dengan KPPU memiliki kewenangan masing-masing. Kadin PB sebagai organisasi pelaku usaha akan memberikan advokasi dan perlindungan hukum terhadap anggotanya, terutama UMKM dari praktik kartel. Sedangkan KPPU, sesuai fungsi dan tugasnya memiliki kewenangan menindak, menangkap dan mengadili pelaku kartel.
Selain dengan KPPU, Zainal mengaku, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam memajukan perekonomian daerah yang di dalamnya juga berisi komitmen untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah.
Saat disinggung soal masalah dualisme kepengurusan Kadin, Zainal mengatakan, tidak ada.
Menurutnya, Kadin PB berbeda dengan Kadin di bawah kepengurusan Rosan Roeslani. Masing-masing memiliki pengurus dan program kerja sendiri. Secara hukum dua-duanya saat ini. Sebagai organisasi keduanya bisa berjalan karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kepengurusan Kadin mana yang sah.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar